TenggaraNews.com, MUNA –Kepala Pos Unit Kabawo, Sumardin (34), warga desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi penjara, setelah pada senin 4 November 2019 sekitar pukul 15.30 Wita dia ditangkap oleh Unit Opsnal Polres Muna dikediamannya yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Muna Aiptu Ary Wijayanto.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 29 / X /2019/SULTRA/Spk Sek Kabawo , tanggal 14 Oktober 2019 dan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/ 207 / XI /2019/SAT REKRIM tanggal O4 November 2019.
Kapolres Muna AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Ogen sairi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Tim kami telah menangkap pelaku di rumahnya dan kemudian kami giring di Mapolres Muna. Tersangka dilakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” ungkapnya. Selasa (6/11/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Untuk diketahui kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin tanggal 14 Oktober 2019 bertempat di unit Kantor Pos Indonesia Cabang Kabawo, Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.
Dimana saat itu korban berinisal OW (16) warga Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku dengan carah menyentuh payudara korban sebanyak 4 kali yang kemudian hal tersebut dilaporkan ke kantor Polsek Kabawo.
Laporan : Phoyo









