TenggaraNews.com, BELAWAN – Satu Unit kapal asing yang sempat diamankan Kanwil DJBC Aceh dan Kantor Pusat DJBC, pada Senin 25 November 2019, dilepas kembali pihak DJBC Aceh.
Humas Bea Cukai Belawan, Agus Rinaldo mengatakan, alasan melepas kembali kapal asing tersebut karena tidak ditemukan bentuk pelanggarannya.
“Terkait kapal yang dilakukan pengamanan oleh Kanwil DJBC Aceh dan Kantor Pusat DJBC sudah dikepaskan, karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Untuk itu, kapal telah dilepas kembali,” ujar Agus Rinaldo saat dikonfirmasi via WA, Rabu 27 November 2019.
Sebelumya, awak media sempat dibuat penasaran oleh pihak Bea Cukai Belawan, karena menutup akses bagi media, sehingga tidak bisa meliput dan mengkonfirmasi langsung ke pihak Bea Cukai.
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, terkait penangkap satu unit kapal berbendera asing. Bahkan, wartawan dilarang mengambil gambar kapal tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan para pewarta. Sebab, pihak Bea Cukai tak memberikan penjelasan secara detail, apa yang menjadi alasan mereka sehingga melarang awak media mengabadikan gambar kapal asing tersebut.
Kapal berkonstruksi besi berwarna kombinasi biru putih dan sedikit merah di bagian haluan, dengan bobot sekitar 500 GT itu, saat ini disandarkan di Dermaga Bea Cukai Belawan, di Jalan Karo Belawan. Di body kapal itu bertuliskan aksara Cina dan tertera angka 1016.
Terkait dengan keberadaan kapal tersebut, dermaga Bea Cukai di Jalan Karo mendapat penjagaan ekstra ketat oleh pihak personil Bea Cukai. Beberapa orang wartawan yang mencoba untuk masuk ke dermaga pun tidak diizinkan.
Bahkan, ketika salah seorang wartawan yang hendak menumpang sholat Ashar di Musholla yang ada di areal dermaga, juga tidak diperkenankan masuk.
” Di Masjid aja sholatnya ya pak”, ujar seorang petugas Bea Cukai yang menjaga pintu gerbang.
Sehubungan dengan dugaan tangkapan kapal asing yang disebut-sebut kapal asal Cina tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai I Medan, Oza juga belum mau memberikan keterangan.
“Maaf, ini kemungkinan dalam proses. Mohon dimengerti, petugas mungkin lagi bekerja dan lakukan pendalaman. Agar diikuti arahan petugas kami di lapangan. Kalau sudah waktunya pasti akan disampaikan ke media. Terima kasih”, ujar Oza ketika dikonfirmasi wartawan via WA.
Laporan: Rj. Samosir









