TenggaraNews.com, KOLAKA – Rencana pemerintah daerah (Pemda) Kolaka mendirikan Politeknik yang bekerja sama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang mendapatkan respon dari Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Azhari.
Pemegang rekor Muri sebagai Rektor termuda pada tahun 2014 itu mengatakan, pendirian Politeknik negeri itu bisa saja teralisasi. Hanya saja, banyak hal yang harus dipedomani terkait itu.
“Bisa saja, Politeknik itu kan pendidikan vokasi, hanya saja mendirikan politeknik yang sesungguhnya itu biayanya mahal, dan ingat masih ada moratorium pendirian perguruan tinggi, dan panjang perjalanannya,” ujar Rektor USN, Rabu 4 Desember 2019.
Sehingga, kata Dr. Azhari, moratorium tersebut menandakan pendirian Polteknik negeri tidak semudah seperti membalikan telapak tangan.
“Yang mau buat PTN baru itu bukan hanya di sini. Di Palopo, Universitas Andi Jema, juga di Nunukan ada Poltek yang sudah lama berdiri di bawah naungan Politeknik Negeri Samarinda belum diresmikan, bahkan sampai pembentukan fakultas baru saja itu masih kena moratorium. Kita berdoa saja di Kolaka cepat,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya merasa heran jika ada yang meyakinkan pendirian Polteknik negeri itu sangat mudah.
“Saya juga heran, siapa yang meyakinkan itu, sampai-sampai satu tahun sudah bisa berdiri Politeknik negeri. Saya bicara ini karena pengalaman saya jadi pimpinan perguruan tinggi itu sudah 16 tahun, jadi seluk beluk di kementrian itu, asam garamnya sudah banyak saya rasakan,” katanya.
Disinggung soal lokasi di Kecamatan Baula (Samping SMK Baula) yang direncanakan akan diusul Pemda untuk lokasi Politeknik Negeri, Azhari mengatakan, bahwa lokasi tersebut adalah milik USN.
“Lahan USN di Baula itu sedang kami persiapkan langkah-langkah untuk meminta ke pihak BPN agar diterbitkan sertifikatnya, karena itu jelas sesuai Surat Bupati Kolaka nomor: 591.7/212. Tanggal 18 September 1984. Menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah diserahkan untuk STKIP 19 November, dengan tanda bukti surat ukur agraria kabupaten kolaka No: 324/1984 tanggal 18 Agustus 1984 atas tanah seluas 50 hektare. Sambil menunggu keluarnya sertifikat tanah yang dimaksud,” bebernya.
Laporan: Deriyanto Tetambe









