TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Hugua terus memperjuangkan kejelasan status para tenaga honorer kategori dua (K2) yang menjadi utang negara.
Usai meminta pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Ferormasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, agar memberikan perhatian khusus terhadap honorer K2 dalam proses CPNS. Kini, politisi PDI Perjuangan itu tengah memperjuangkan masa depan para honorer K2 melalui revisi UU ASN.
Alhasil, tekad Hugua tersebut mendapatkan restu dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, juga didukung oleh anggota Komisi II.
Hugua menerangkan, sebagai bentuk dukungan anggota Komisi II, revisi UU ASN masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Sedangkan Fraksi PDI perjuangan mempercayakan dan menugaskan mantan Bupati Wakatobi dua periode ini berada di kelompok kerja (Pokja) kepegawaian atau ASN, yang nantinya akan melakukan revisi UU ASN.
“Revisi UU ASN ini masuk dalam Prolegnas DPR RI melalui Komisi II,” ujar Ketua PHRI Sultra ini.
Lebih lanjut, Ketua CTI/M-LGN ini menyebutkan, salah satu point yang harus direvisi dalam reguluasi tersebut adalah bagaimana UU ini bisa mengakomodir pengangkatan para honorer K2, dengan penekanan mereka ini bisa diangkat tanpa harus mengikuti proses tes lagi.
Menurut Hugua, kompetensi para honorer K2 ini sudah tak diragukan lagi. Belasan tahun mengabdi dan turut memberikan peran penting dalam tata laksana pemerintahan, merupakan bukti bahwa mereka (honorer K2) ini memiliki kompetensi yang mumpuni.
“Jadi untuk apa lagi mereka harus di tes,” tegasnya.
Laporan: Ikas









