TenggaraNews.com, KENDARI – Aci Mappasawang secara tegas membantah segala tudingan yang dilontarkan Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Kepada awak media, Aci Mappasawang menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Aci juga menambahkan, dirinya bukan bagian dari perusahaan mana pun yang beraktivitas di Bumi Oheo. Apalagi sampai melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan. Olehnya itu, Ia menilai jika tudingan tersebut salah sasaran.
“Perusahaan-perusahaan itu bukan perusahaan saya. Saya tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk melakukan aktivitas di sana. Karena saya sendiri bukan bagian dari perusahaan yang menambang,” tegasnya saat ditemui di Kendari, Rabu 25 Desember 2019.
Menurut Aci, tuduhan itu merupakan fitnah karena tidak berdasar. Apalagi, pihak Gempita juga tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan di sana.
Sebelumnya, Gempita menuding bahwa Aci Mappasawang sebagai oknum pengelolah pertambangan di blok tambang Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima yang disinyalir menabrak hukum dan keputusan pengadilan.
Saat menggelar aksi demonstrasi, Koordinator aksi, David mengatakan, bahwa blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan pemerintah sesuai putusan pengadilan, sehingga tidak boleh ada penambangan nikel. Akibat aktivitas itu, David mengklaim lingkungan di sekitar menjadi rusak.
Laporan: Ikas









