TenggaraNews.com, KENDARI – Sejumlah pedagang di Kota Kendari menunggak pajak Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD), sehingga berbuntut pada penyegelan terhadap puluhan lapak di Pasar Baruga, Kamis 26 Desember 2019, yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari.
“Sebelum melakukan penertiban, kami telah melakukan upaya persuasif kepada pedagang dengan melayangkan surat teguran pertama. Kemudian, dilanjutkan dengan surat peringatan. Apabila upaya-upaya tersebut tak diindahkan, maka tindakan terakhir adalah penyegelan,” ujar Direktur PD Pasar Kota Kendari, Asnar.
Nilai tunggukan dari lapak yang disegel mencapai puluhan juta. PD Pasar Kota Kendari telah dua kali melakukan penyegelan kios di Pasar Baruga. Adapun pihak yang terlibat dalam penyegelan tersebut adalah karyawan PD Pasar dan Bhabinkamtibmas.
Asnar menjelaskan, beberapa pasar yang dikelola PD Pasar Kota Kendari adalah Pasar Baruga, Lapulu, Anduonohu, Wayong dan Pasar Basah Mandonga.
“Ada puluhan lapak atau kios yang tak menaati pajak PKD, menunggak sampai dua tahun lamanya. Ini yang kami segel hari ini,” jelasnya.
Asnar mengungkapkan, selama kurun waktu 2019 ini, nilai tunggakan pajak PKD dari seluruh pasar yang ada dalam wewenang PD Pasar Kota Kendari berkisar Rp150 juta.
Lebih lanjut, Asnar menambahkan, adapun iuran yang wajib dibayarkan oleh para pedagang kepada PD Pasar Kota Kendari yakni berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu tiap bulannya.
“Kita melihat para pedagang sebagian sudah mulai taat aturan, ini yang terus kita sosialisasikan ke depan agar pedagang lainnya juga tidak bandel lagi mengabaikan aturan,” pungkasnya.
Laporan : Ikas









