TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Wakatobi, Juhaedin menutup kas keuangan daerah sejak Kamis, 26 Desember 2019. Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jahaedin mengungkapkan, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) telah ditransfer secara keseluruhan ke kas daerah, dan akan dicairkan berdasarkan permintaan PPK dari instansi teknis.

“Kita akan cairkan berdasarkan permintaan OPD, karena mereka yang bertanggung jawab sepenuhnya,” ungkap Kadis PPKAD Wakatobi.
Jika dilihat pada kondisi saat ini, beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan yang bersumber dari DAK yaitu Gedung Olah Raga (GOR), dengan anggaran sebesar Rp14 milyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis TenggaraNews.com, proyek lainnya yang juga bersumber dari DAK dan bernilai milyaran adalah pembangunan gedung tiga lantai ICU, IGD, dan kamar operasi yang anggaranya sekitar Rp24 milyar, dan pembagunan gedung rawat jalan/poliklinik senilai Rp9,5 milyar di RSUD Kabupaten Wakatobi.
Parahnya, untuk mengelabui pengawasan publik, kedua pekerjaan di RSUD tersebut sengaja menghilangkan papan Informasi pekerjaan proyek, sehingga tak diketahui nilai kontrak dengan jelas dan kapan berakhirnya masa kontrak.
Sehingga, proyek tersebut disinyalir kuat tidak ada transparansi dan pengawasan yang efektif dari masyarakat maupun lembaga terkait. Dikhawatirkan beberapa pekerjaan tersebut akan merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
Laporan : Syaiful









