TenggaraNews.com, MUNA – Dua orang petani asal Muna Barat (Mubar) berinisial LD (44), warga Desa Lagadi, Kecamatan Lawa dan LS (28), warga Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka terlibat perkelahian, Minggu 22 Maret 2020, sekira pukul 19.30 Wita.
Perkelahian ditengarai usai kedua korban mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis kameko setelah membersihkan kebun.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi menjelaskan, kedua korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Muna untuk mendapatkan pertolongan pertama. Korban LD, mengalami luka sobekan akibat ayunan parang di bagian lengan kiri serta tangan kanan, sementara LS, kata Ogen, mengalami luka di bagian pelipis kirinya
“Kedua korban tersebut diduga saling melakukan penganiayaan,” ujarnya, Senin 23 Maret 2020.
Adapun kronologis kejadian, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu, bahwa pada Minggu, LS dan kawan-kawannya membantu membersihkan kebun LD. Setelah selesai, kemudian mereka mengkonsumsi miras jenis kameko.
Kemudian, pada pukul 19.30 Wita, LS dan LD saling cekcok sehingga keduanya saling melakukan penganiayaan. LD Melakukan pemukulan terhadap LS. Tak terima dipukul, LS mengayunkan parang ke arah LD sebanyak dua kali dan mengenai lengan kiri serta tangan kanannya.
“Kedua korban memiliki luka dan dilarikan ke RSUD Muna. Hanya saja, dokter memberikan rekomendasi rujukan kepada LD ke RSUD Kendari, karena memiliki luka yang cukup serius,” bebernya.
Ditambahkannya, bahwa kedua korban masih memiliki hubungan keluarga yang cukup dekat, dan sampai saat ini, pihak keluarga kedua belah pihak belum melaporkan secara resmi atas musibah tersebut kepada pihak berwajib.
“Situasi sampai saat ini masih aman dan kondusif. Kita juga telah berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban khususnya antara ke dua desa,” tutupnya.
Laporan: Phoyo









