TenggaraNews.com, KENDARI – Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto mengatakan, bahwa penyegelan alat berat milik perusahaan tambang yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) selama ini, diduga hanya sebagai modus berburu rente oleh oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Jaswanto menilai tindakan kepolisian selama ini, dalam melakukan penindakan illegal mining, dengan menyegel alat berat perusahaan yang terindikasi melanggar seolah hanya sebagai modus penegak hukum berburu simpatik, tapi berujung tanpa kejelasan.
“Dalam kurun waktu beberapa tahun ini ramai sekali penyegelan alat berat milik perusahaan tambang, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus tapi berakhir tanpa kejelasan, bahkan alat berat yang dahulunya di police line secara diam-diam katanya sudah dilepaskan,” ungkapnya kepada TenggaraNews.com, melalui rilis pers, Kamis 9 April 2020.
Advokat muda ini menegaskan, agar Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam mengevaluasi kinerja anggotanya di kesatuan Ditres Krimsus, atas kegemaran mereka melakukan penyegelan alat berat perusahaan tambang.
“Kami minta Bapak Kapolda untuk melakukan rotasi para penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus, biar kegemaran para penyidik di satuan itu tidak berlanjut, karena jika dibiarkan secara terus menerus, tindakan penyegalan alat berat yang mereka lakukan justru ini akan membuat bola salju penegakan hukum yang dilakukan Polda Sultra, hanya tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul pada penambang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jaswanto menjelaskan, berbagai laporan masyarakat selama ini yang masuk pada Ditreskrimsus Polda Sultra terkait illegal mining terkesan dibiarkan begitu saja, dan seolah tak mendapat reaksi yang jelas. Bahkan, proses penyidikan terkesan ditutup-tutupi.
“Sudah banyak laporan yang masuk itu di meja Ditreskrimsus Polda Sultra, tapi kita tidak tahu kelanjutan proses hukumnya seperti apa, bahkan terkesan berhenti di penyidikan saja,” jelasnya.
“Untuk diketahui, sejak tahun lalu Format Sultra mengawal dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di desa Tanggobu Kec Morosi Kab Konawe, yang ditindak langsung oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sultra pada pada 28 Juni 2019, dengan melakukan penyegelan alat berat milik PT. OSS, hingga saat ini kasus tersebut seolah sirna ditelan bumi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaswanto membeberkan, masih hal yang serupa, pada 17 Maret 2020, Mabes Polri bersama Ditres Krimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik 6 kontraktor mining di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai Kab Konawe Utara.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum UHO ini menyebutkan, dugaan illegal mining PT. OSS dan PT. Bososi Pratama menjadi perhatian khusus Format dari tahun lalu, dan keduanya telah dilaporkan pada Ditres Krimsus Polda Sultra atas indikasi illegal mining yang mereka lakukan.
“Semoga saja tidak berhenti proses hukum dari kedua perusahaan tersebut, apalagi alat berat PT. OSS dan PT. Bososi Pratama telah dilakukan penyegelan sebagai bukti adanya pelanggaran yang mereka lakukan. Kita liat nanti bagaimana akhir ceritanya, semoga saja tidak ada dugaan tawar menawar agar kasus tersebut dihentikan,” tutupnya.
Laporan: Ikas









