TenggaraNews.com, KOLAKA –
Tim Elang Anti Bandit 007 Sat Reskrim Polres Kolaka yang dibackup Resmob Polres Konawe serta Pers Sek Pomalaa berhasil mengamankan tujuh orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan bengkel serta kios, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka. Satu diantaranya baru keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kelas ll B Kolaka, Selasa 5 Mei 2020.
Tercatat ada empat laporan polisi dengan indentitas korban yaitu Ahmad, warga Pomalaa, Sahabudin warga Latambaga, dan Suryani warga Tanggetada. Para pelaku diketahui merupakan sindikat yang melakukan aksi pencurian dan pemberatan di beberapa tempat.
Ketujuh pelaku spesialis pencurian barang elektronik dan alat perbengkelan itu diamankan di Kabupaten Konawe, saat pelaku menjual barang curian tersebut.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, bahwa ketujuh tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian barang elektronik dan perbengkelan berhasil ditangkap dibeberapa tempat, yaitu di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe dan Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Tujuh pelaku yang kita amankan dik Kecamatan Lambuya dan Kecamatan Pomalaa berdasarkan dari hasil pengembangan dan rekaman CCTV, dan satu orang pelaku merupakan yang baru keluar dari Rutan Kelas ll B Kolaka yang sedang menjalani proses asimilasi,” ungkap Saiful Mustofa.
Adapun identitas ketujuh pelaku masing-masing berinisial EA (37) beralamat kompleks Antam, AP (19), S (23) dan RA (24) beralamat di Kelurahan Dawi-dawi. Kemudian ID (19), SG (17) dan FU (30) warga Kecamatan Pomalaa.
Dari tangan tersangka, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan empat yang digunakan para tersangka, 1 unit motor tiger warna hitam, dua unit kompresor, satu buah TV merek LG 49 inchi, tiga buah Ddongrak, dua buah kipas angin, satu set alat pencungkil, satu buah speaker aktif, satu buah mesin pembuka baut dan satu buah recerver warna hitam
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Saiful Mustofa.
Kapolres kolaka berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa saling manjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, dan bekerjasama dengan aparat keamanan lainnya, apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera melapor ke pihak berwajib.
“Saya harap masyarakat bisa saling manjaga keamanan lingkungan bersama aparat keamanan, jika menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan, segara malapor ke pihak kepolisian,” harap Kapolres Kolaka.
Laporan: Deri









