TenggaraNews.com, KENDARI – Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ilegal mining PT. Bososi Pratama, yang selama ini ditangani.
Kepada TenggaraNews.com, Ketua Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kini telah ditetapkan tiga tersangka.
Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Sedangkan Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci belum berstatus tersangka.
Kendati demikian, Kombes Pipit memastikan, Andi Uci akan segera menyusul ditetapkan tersangka.
“Pasti akan menjadi tersangka (Andi Uci), karena yang memberikan SPK adalah Andi Uci selaku Direktur PT. Bososi,” ungkapnya, Sabtu 16 Mei 2020.
Kombes Pipit juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi-saksi, terdiri dari internal perusahaan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, PTSP Provinsi Sultra, inspektur tambang dan surveyor.
Dari tujuh perusahaan yang ditangani, Mabes Polri melimpahkan tiga perusahaan lainnya ke Polda Sultra, sehingga Mabes Polri hanya menangani empat perusahaan yakni PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. NPM dan PT. RMI.
Ditanya soal kedatangan tim penyidik Tipidter Mabes Polri bersama Andi Uci menggunakan jet pribadi, Kombes Pipit menjelaskan, penggunaan jet pribadi tersebut sesuai protokol Covid-19. Apalagi, saat itu tak ada pesawat komersil yang beroperasi.
“Selain itu, kami juga dikejar batas waktu penyidikan kehutanan 90 hari, sehingga kami harus bergerak cepat. Awal LP terbit, semua sudah dikirimkan SPDP ke Kejagung,” jelasnya.
Pipit juga menerangkan, bahwa Andi Uci dijemput di Makassar. Bahkan jet yang digunakan tidak disewa full, karena jet tersebut mengantar penumpang ke Makassar, sehingga Mabes Polri hanya membayar sewa dari Makassar-Kendari.
Terkait dugaan kongkalikong yang bisa saja terjadi dalam perjalanan Makassar-Kendari, Kombes Pipit memastikan kecurigaan itu tak benar.
“Tak ada, dari pimpinan sudah diatensi agar jangan ada main mata,” terangnya.
Kombes Pipit menegaskan, perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Tim Bareskrim Polri tidak perlu dikhawatirkan oleh semua pihak, karena proses penyidikan akan berjalan secara obyektif dan profesional.
Isu yang dihembuskan oleh beberapa pihak terkait para penyidik yang menumpang pesawat carter, dan membawa serta Andi Uci sebagai Dirut PT. Bososi Pratama merupakan bagian dari keseriusan pihaknya, untuk mempercepat penyelesaian perkara di tengah penyebaran Covid-19, karena waktu penyidikan badan usaha yang melakukan penambangan di kawasan hutan memiliki waktu yang sangat terbatas, yaitu 60 hari dan perpanjangan 30 hari.
“Silahkan rekan-rekan wartawan hitung sendiri sejak Tim Bareskrim melakukan penindakan pada pertengahan Maret 2020. Selain itu, tujuh perusahaan yang ditindak oleh Tim Bareskrim Polri semua saling berkaitan,” ucapnya.
“Perkara yang melibatkan tujuh perusahaan tersebut penyidikannya terbagi dua, Dittipidter Bareskrim Polri menangani 4 perkara yang melibatkan PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. RMI dan PT. NPM. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Sultra menangani tiga perkara yang melibatkan PT. AMPA, PT. TNI dan CV. Jalur Mas,” imbuhnya.
Kombes Pipit juga menyampaikan, perkembangan proses penyidikan tiga kasus oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sudah ditetapkan pimpinan perusahaan masing-masing sebagai tersangka. Bahkan, satu kasus telah dikirim berkasnya ke JPU yang ditunjuk dari Kejagung RI. Khusus PT. Bososi Pratama sendiri masih dalam proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerbitkan dokumen dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, erkait dengan verifikasi asal usul ore nikel dan Syahbandar setempat pengapalannya.
“Para pihak yang ingin mengetahui perkembangan penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra silahkan untuk ditanyakan ke penyidiknya, bila perlu turut serta mengawal kasus tersebut agar cepat selesai,” katanya lagi.
Kombes Pipit juga mengatakan, penanganan kasus dugaan illegal mining PT. Bososi berawal dari penanganan banjir di Konawe dan Konawe Utara. Saat itu, tim Mabes Polri turun langsung dan menemukan salah satu penyebab banjir karena adanya aktivitas pertambangan di luar IUP dan kawasan hutan lindung.
Kombes Pol Pipit Rismanto adalah salah satu tim investigasi penyebab banjir Konawe dan Konawe Utara pada pertengahan 2019 lalu. Selain karena faktor alam, lanjutnya, juga diperparah dengan perubahan bentang alam dari perbuatan manusia, diantaranya adalah pembukaan lahan (baik tambang maupun perkebunan).
Tim investigasi penyebab banjir Konawe juga menemukan pembukaan lahan perkebunan di dekat daerah aliran sungai, kegiatan pertambangan nikel yang tidak layak lingkungan dan bahkan pertambangan illegal di kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi.
“Menurut hemat kami,bahwa semua pihak termasuk para oknum yang seharusnya menjadi wasit yang adil bagi masyarakat, untuk lebih peduli kepada bencana yang bakal muncul nantinya, dan mengawal pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, dari pada mempermasalahkan kedatangan Tim Bareskrim Polri, tambahnya.
Kombes Pipit juga memastikan, bahwa pihaknya akan tetap mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola pertambangan yang baik dan benar, dengan memenuhi aspek yuridis, teknis, ekonomis, ekologis dan sosiologis serta asas kemanfaatannya jelas untuk pembangunan daerah, dan tidak terganggunya investasi yang telah berjalan di wilayah Sultra.
“Mohon dipahami, bahwa tidak ada kongkalikong ataupun main mata dalam penanganan kasus oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut kami pastikan sampai di Pengadilan Negeri Unaaha, jika ada yang masih penasaran kami terbuka untuk memberikan informasi,” pungkasnya.
Laporan: Ikas









