Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Dugaan Illegal Mining dan Tindak Pidana Kehutanan, Penyidik Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Redaksi by Redaksi
May 16, 2020
in Ibukota
0
Tim investigasi Mabes Polri saat melakukan penyegelan di kawasan IUP PT. Bososi.

Tim investigasi Mabes Polri saat melakukan penyegelan di kawasan IUP PT. Bososi.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ilegal mining PT. Bososi Pratama, yang selama ini ditangani.

Kepada TenggaraNews.com, Ketua Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kini telah ditetapkan tiga tersangka.

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. Sedangkan Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci belum berstatus tersangka.

Kendati demikian, Kombes Pipit memastikan, Andi Uci akan segera menyusul ditetapkan tersangka.

“Pasti akan menjadi tersangka (Andi Uci), karena yang memberikan SPK adalah Andi Uci selaku Direktur PT. Bososi,” ungkapnya, Sabtu 16 Mei 2020.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Kombes Pipit juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi-saksi, terdiri dari internal perusahaan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, PTSP Provinsi Sultra, inspektur tambang dan surveyor.

Dari tujuh perusahaan yang ditangani, Mabes Polri melimpahkan tiga perusahaan lainnya ke Polda Sultra, sehingga Mabes Polri hanya menangani empat perusahaan yakni PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. NPM dan PT. RMI.

Ditanya soal kedatangan tim penyidik Tipidter Mabes Polri bersama Andi Uci menggunakan jet pribadi, Kombes Pipit menjelaskan, penggunaan jet pribadi tersebut sesuai protokol Covid-19. Apalagi, saat itu tak ada pesawat komersil yang beroperasi.

“Selain itu, kami juga dikejar batas waktu penyidikan kehutanan 90 hari, sehingga kami harus bergerak cepat. Awal LP terbit, semua sudah dikirimkan SPDP ke Kejagung,” jelasnya.

Pipit juga menerangkan, bahwa Andi Uci dijemput di Makassar. Bahkan jet yang digunakan tidak disewa full, karena jet tersebut mengantar penumpang ke Makassar, sehingga Mabes Polri hanya membayar sewa dari Makassar-Kendari.

Terkait dugaan kongkalikong yang bisa saja terjadi dalam perjalanan Makassar-Kendari, Kombes Pipit memastikan kecurigaan itu tak benar.

“Tak ada, dari pimpinan sudah diatensi agar jangan ada main mata,” terangnya.

Kombes Pipit menegaskan, perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Tim Bareskrim Polri tidak perlu dikhawatirkan oleh semua pihak, karena proses penyidikan akan berjalan secara obyektif dan profesional.

Isu yang dihembuskan oleh beberapa pihak terkait para penyidik yang menumpang pesawat carter, dan membawa serta Andi Uci sebagai Dirut PT. Bososi Pratama merupakan bagian dari keseriusan pihaknya, untuk mempercepat penyelesaian perkara di tengah penyebaran Covid-19, karena waktu penyidikan badan usaha yang melakukan penambangan di kawasan hutan memiliki waktu yang sangat terbatas, yaitu 60 hari dan perpanjangan 30 hari.

“Silahkan rekan-rekan wartawan hitung sendiri sejak Tim Bareskrim melakukan penindakan pada pertengahan Maret 2020. Selain itu, tujuh perusahaan yang ditindak oleh Tim Bareskrim Polri semua saling berkaitan,” ucapnya.

Smiley face

“Perkara yang melibatkan tujuh perusahaan tersebut penyidikannya terbagi dua, Dittipidter Bareskrim Polri menangani 4 perkara yang melibatkan PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. RMI dan PT. NPM. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Sultra menangani tiga perkara yang melibatkan PT. AMPA, PT. TNI dan CV. Jalur Mas,” imbuhnya.

Kombes Pipit juga menyampaikan, perkembangan proses penyidikan tiga kasus oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sudah ditetapkan pimpinan perusahaan masing-masing sebagai tersangka. Bahkan, satu kasus telah dikirim berkasnya ke JPU yang ditunjuk dari Kejagung RI. Khusus PT. Bososi Pratama sendiri masih dalam proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerbitkan dokumen dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, erkait dengan verifikasi asal usul ore nikel dan Syahbandar setempat pengapalannya.

“Para pihak yang ingin mengetahui perkembangan penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra silahkan untuk ditanyakan ke penyidiknya, bila perlu turut serta mengawal kasus tersebut agar cepat selesai,” katanya lagi.

Kombes Pipit juga mengatakan, penanganan kasus dugaan illegal mining PT. Bososi berawal dari penanganan banjir di Konawe dan Konawe Utara. Saat itu, tim Mabes Polri turun langsung dan menemukan salah satu penyebab banjir karena adanya aktivitas pertambangan di luar IUP dan kawasan hutan lindung.

Kombes Pol Pipit Rismanto adalah salah satu tim investigasi penyebab banjir Konawe dan Konawe Utara pada pertengahan 2019 lalu. Selain karena faktor alam, lanjutnya, juga diperparah dengan perubahan bentang alam dari perbuatan manusia, diantaranya adalah pembukaan lahan (baik tambang maupun perkebunan).

Tim investigasi penyebab banjir Konawe juga menemukan pembukaan lahan perkebunan di dekat daerah aliran sungai, kegiatan pertambangan nikel yang tidak layak lingkungan dan bahkan pertambangan illegal di kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi.

“Menurut hemat kami,bahwa semua pihak termasuk para oknum yang seharusnya menjadi wasit yang adil bagi masyarakat, untuk lebih peduli kepada bencana yang bakal muncul nantinya, dan mengawal pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, dari pada mempermasalahkan kedatangan Tim Bareskrim Polri, tambahnya.

Kombes Pipit juga memastikan, bahwa pihaknya akan tetap mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola pertambangan yang baik dan benar, dengan memenuhi aspek yuridis, teknis, ekonomis, ekologis dan sosiologis serta asas kemanfaatannya jelas untuk pembangunan daerah, dan tidak terganggunya investasi yang telah berjalan di wilayah Sultra.

“Mohon dipahami, bahwa tidak ada kongkalikong ataupun main mata dalam penanganan kasus oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut kami pastikan sampai di Pengadilan Negeri Unaaha, jika ada yang masih penasaran kami terbuka untuk memberikan informasi,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 213
Previous Post

Dukung Kinerja Tim Penyidik Mabes Polri, PT. Bososi : Kami Kooperatif

Next Post

Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19, Buteng Berada di Urutan Ketiga se-Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19, Buteng Berada di Urutan Ketiga se-Sultra

Masuk Zona Merah Sebaran Covid-19, Buteng Berada di Urutan Ketiga se-Sultra

Diduga Salah Gunakan Izin Tersus, Polda Sultra Didesak Periksa Pimpinan PT. Wika Bitumen

Pekan Depan, Forsemesta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin Pelabuhan Khusus PT. Wika Bitumen

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara