Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Yusuf Yahya Sebut Pernyataan Kepala UKPBJ dan Pokja BPBD Butur Konyol dan Menyesatkan

Redaksi by Redaksi
May 21, 2020
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kuasa Direktur CV. Tenggara Budi Pratama, Muhammad Yusuf Yahya menyoroti pernyataan Kepala UKPBJ Buton Utara (Butur) dan Ketua Pokja BPBD 01 Kabupaten Butur terkait volume yang tidak dimuat di dalam BOQ merupakan kesalahan dari peserta tender, kenapa tidak mempertanyakan pada saat Aawijzing. Padahal ada beberapa perusahaan yang bertanya, namun tidak ada satu pun yang mempertanyakan masalah volume yang tidak termuat di dalam BOQ.

“Saya ingin sampaikan bahwa itu pernyataan yang menyesatkan dan konyol. Padahal mereka itu punya sertifikasi loh, kok ngomongnya di media seperti itu, terkesan panitia tidak paham dengan aturan Keppres Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkapnya, Kamis 21 Mei 2020.

Menurutnya, apa yang dipersoalkan oleh peserta tender dalam kegiatan itu faktanya benar, sekali pun tidak ada peserta yang bertanya di dalam Aawijzing, tetap harus di muat dalam adendum karna volume itu sangat prinsip.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, sesuai ketentuan di dalam dokumen pemilihan BAB 111 Instruksi Kepada Peserta ( IKP) huruf D Dokumen Pemilihan 12.3, apabila diperlukan Pokja pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pemilihan, 12.6 dijelaskan apabila diperlukan pokja pemilihan dapat memberikan penjelasan ulang serta Peraturan Mentri Nomor 7 tahun 2019 tentang pekerjaan konstruksi.

Pada Pasal 63, dalam hal adendum dokumen pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali dokumen pemilihan, Pokja pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran, kemudian diatur di Keppres Nomor 16 tahun 2018.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Mestinya pokja dapat membuat adendum, apalagi ada pernyataan dari pihak PPK yang kami baca di media online, bahwasanya pihak PPK sudah mengusulkan ke Pokja agar dibuatkan adendum BOQ yang berisikan volume. Seharusnya Pokja dapat mengunakan ruang itu untuk melakukan adendum, bukan justru disalahkan pihak peserta tender karna itu kewajiban maka mutlak di lakukan oleh pokja. Bagaimana bisa peserta bisa mengajukan penawaran kalau volume di dalam BOQ itu tidak ada,” jelasnya.

Pria yang popular dengan sapaan Bang Uchu ini juga mempertanyakan peran konsultan perencana. Apalagi kontrak pekerjaan ini gabungan lumsum dan gabungan harga satuan. Artinya, Pokja tidak memahami pokok yang dipermasalahkan oleh peserta tender, sehingga jawabannya ngawur

“Coba tanyakan ke panitia bagaimana caranya bisa peserta tender menawar tidak ada volume di dalam BOQ. Bolume itu sifatnya mengikat dan final, persyaratan mutlak yang wajib dicantumkan di dalam BOQ, yang kontraktor tawar itu adalah harga bukan volume,” ujarnya

Bang Uchu juga menegaskan, terkait dua perusahaan yang masuk menawar perlu di pertanyakan, kenapa bisa masuk menawar. Dirinya merasa heran dan bingung, knapa bisa.

Smiley face

“Tapi saya takut suuzon ini Ramadhan, baru saya dengar ada tender di Republik Indonesia ini, tender pemerintah tidak ada volume di dalam BOQ,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bang Uchu mengatakan, bahwa lelang proyek itu dilakukan Oleg Pokja BPBD 01 Butur. Hal itu menunjukkan bahwasanya Pokja BPBD 01 Kabupaten Butur tidak paham dengan roh dan semangatnya pengadaan barang dan jasa pemerintah, apalagi Keppres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Saya kira Pokja BPBD 01 Kabupaten Butur perlu mengevaluasi lagi kinerjanya, dan memperdalam bacaannya tentang Keppres serta mencari referensi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini.

Menurutnya, jika Pokja tetap melanjutkan proses lelangnya sampai ke tahap pengumuman pemenang, berarti Pokja harus siap dengan konsekwensi hukum yang ada. Dan Ia juga meyakini bisa berimbas pada pencabutan sertifikat ke panitiaannya.

“Kalau anda bertanya lagi ke saya tentang apa yang harus ditempuh oleh pihak rekanan yang dirugikan, sudah ada koridornya sesuai ketentuan Keppres, saya hanya ingin bilang ke teman-teman pers coba periksa kejiwaan Pokja-nya, jangan sampai ada masalah. Kok bgitu berani yah mereka nekad,” ucapnya.

Yang jelas, lanjutnya, pihak rekanan yang dirugikan sudah berkonsultasi juga ke LKPP, Ombusdman dan penegak hukum lainnya.

Yusuf juga mengingatkan kepada Kepala UKPBJ dan Pokja BPBD 01 Butur, bangsa dan daerah ini sedang dilanda musibah wabah virus corona, sesuai dengan instruksi Ketua KPK, jika ada pihak ULP yang terlibat KKN di tengah negara lagi dilanda musibah corona, maka hukuman mati buat mereka.

“Semoga saja ini bisa jadi renungan agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses tender. Dan tindak pidana lainnya nantilah hukum yang buktikan semua.. Kami sudah menyerahkan semua alat bukti yang di minta sama pihak penyidik,” jelasnya.

Yusuf juga mengaku, bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra secara resmi, terkait penyalahgunaan wewenang oleh Pokja BPBD 01 Kabupaten Butur.

Bukan hanya paket pekerjaan rekonstruksi bangunan pengaman pantai Desa Lanosangia yang dilaporkan, dua paket lainnya yakni rekonstruksi bangunan pengaman pantai Desa Wantulasi dan Desa Konde juga turut dilaporkan.

Semua bukti kecurangan Pokja, maladministrasi serta rekayasa pemenang kami sudah sampaikan alat buktinya, nanti penyidik yang membuktikan persengkongkolan antara Pokja dan pemenang tender. Saya minta teman pers ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

 

Laporan: Ikas

Post Views: 233
Previous Post

Sepeda Motor Vs Bus Pinang Baru, Tiga Pelajar Tewas

Next Post

Usai Lebaran, Masyarakat Langara Sudah Dapat Mengakses Jaringan IndiHome

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Usai Lebaran, Masyarakat Langara Sudah Dapat Mengakses Jaringan IndiHome

Usai Lebaran, Masyarakat Langara Sudah Dapat Mengakses Jaringan IndiHome

Janji Bupati Muna Tak Terealisasi, 22 Siswa SMKS Kelautan Kembali Atas Peran Rajiun

Janji Bupati Muna Tak Terealisasi, 22 Siswa SMKS Kelautan Kembali Atas Peran Rajiun

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara