TenggaraNews.com, KOLAKA UTARA – Tim Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap MR (42) , tersangka pengedar Narkoba di Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kolut sekira pukul 23.00 Wita, Minggu 7 Juni 2020.
Menurut Kapolres Kolut, AKBP Wayan Riko melalui Kasubag Humas, Aipda Hari Hermawan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 26 sachet plastik bening berisi kristal bening Narkoba yang diduga jenis shabu dengan berat 23,3 gram.
BB lain yang diamankan, 1 unit handphone merk Nokia berwarna putih, 7 lembar uang pecahan Rp 100.000, 8 lempar uang pecahan Rp 50.000, 1 lembar pecahan Rp 5.000, 4 lembar pecahan Rp. 2.000, 2 lembar tisue yang digunakan untuk membalut plastik bening berisikan Narkotiba, 2 buah lakban hitam, 1 sendok besar terbuat dari plastik, 1 sendok kecil juga terbuat dari plastik dan 1 buah dompet kain merk Egypt.
Atas perbuatannya itu, MR dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus operandi sebelum ditangkap, MR menawarkan untuk menjual, atau menjadi perantara jual beli, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Shabu.
Sedangkan kronologis penangkapan, hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekitar Pukul 16.00 Wita, Personil Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MR menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika diduga jenis Shabu di sekitaran Kecamatan Lambai.
Saat itu juga anggota Sat Resnarkoba menuju ke Kecamatan Lambai untuk melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 23.00 Wita, Tim Sat Res Narkoba Polres Kolut melakukan penangkapan terhadap Risal.
MR kemudian digeledah badannya dan rumah tempat menginap di Desa Woise Kecamatan Lambai. Dalam penggeledahan tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Kolut menemukan barang bukti berupa 5 (lima) Sachet pelastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
BB tersebut ditemukan di tempat tidur tempat MR menginap yang terbungkus 2 lembar tissue , 1 (Satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening Narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan disaku celana beserta uang dengan jumlah total uang Rp.1.113.000.
Kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan interogas. Hasilnya MR mengakui, bahwa masih ada barang bukti lain Narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah keluarganya di Desa Tebongeano Kecamatan Lambai.
Tim Sat Res Narkoba kemudian menuju ke rumah keluarganya tersebut dengan membawa MR. Setelah sampai di rumah tersebut di lakukan penggeledahan rumah dan menemukan sebuah 1 (Buah) dompet terbuat dari kain merek EGYPT berlogo kucing berwarna coklat yang berisikan 2 (Dua) buah gulungan lakban hitam yang masing-masing berisikan 10 (Sepuluh) sachet pelastik bening berisikan kristal bening narkotika diduga jenis shabu dengan total jumlah keseluruhan 20 (Dua Puluh) sachet.
Dari hasil penangkapan itu, kini MR beserta barang bukti diamankan di kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Rustam









