Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Praperadilan Ivy Djaya Susantyo Ditolak, PT. AKM : Kami Pemilik Resmi IUP Adi Kartiko

Redaksi by Redaksi
June 22, 2020
in crime & Justice
0
Komisaris Utama PT. AKM, Obong Wijaya Kusuma (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukum dan direksi PT. AKM saat menggelar press conference, Senin 22 Juni 2020. Foto: Ikas/TenggaraNews.com.

Komisaris Utama PT. AKM, Obong Wijaya Kusuma (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukum dan direksi PT. AKM saat menggelar press conference, Senin 22 Juni 2020. Foto: Ikas/TenggaraNews.com.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menolak permohonan praperadilan Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Senin 27 Januari 2020 atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Simon Takandengan Cs di Mapolda Sultra. Hal itu tertuang dalam surat putusan PN Kendari nomor: 1/Pid.Prap/2020/PN.Kdi.

Atas putusan PN Kendari tersebut, PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) menegaskan, bahwa pihaknya merupakan pemilik resmi kawasan IUP seluas 1975 hektare, yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Komisaris Utama PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya menyampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kontrak mining dengan pihak PT. AKP. Sebab, PT. AKM yang sebelumnya bernama PT. Adi Kartiko merupakan pemilik resmi kawasan IUP tersebut.

“Jadi, kami sampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kerja sama dengan pihak PT. AKP, karena kami (PT. AKM) pemilik sah kawasan IUP tersebut,” ujar Obong Kusuma Wijaya, Senin 22 Juni 2020.

Dijelaskannya, awalnya PT. AKP hanya berstatus sebagai joint operasional (JO) dari PT. Adi Kartiko. Kerja sama tersebut terjalin pada 2008 lalu, dari kontrak kerja sama tersebut, PT. AKP memiliki kewajiban membayarkan royalti sebesar 2,5 US dollar per metrick ton.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

“Kami merugi sekitar Rp200 miliar. Mereka telah melakukan pengapalan dan menjual ore ke PT. VDNI kurang lebih 300 tongkang, dengan volume 1000 metrick ton per tongkang. Belum lagi penjualan ekspor,” ungkapnya.

Smiley face

Namun, dalam perjalanannya, setelah pihaknya menagih royalti yang seharusnya dibayarkan kepada PT. Adi Kartiko, pihak terlapor justru tak membayarkan dengan alasan telah membeli 100 persen saham PT. Adi Kartiko.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. AKM, Yonatan Nau SH menegaskan, bahwa PT. AKM merupakan PT. Adi Kartiko. Dikatakannya, Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susanto dilaporkan ke Mapolda Sultra karena mengaku-ngaku telah membeli 100 persen saham PT. Adi Kartiko, dan merubah nama perusahaan menjadi PT. AKP.

“Seolah-olah PT. AKP itu adalah PT. Adi Kartiko, saya tegaskan itu no (tidak). Jadi, itu adalah salah satu modus yang dipakai,” tegasnya.

Yohanes menambahkan, dalam perjalanan kerja sama tersebut, setelah terlapor mengkamuflase dengan segala macam cara, dilakukanlah kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dari Rusia. Kemudian, perusahaan asing tersebut melakukan legal audit, menyatakan keabsahan berdirinya PT. Adi Kartiko Pratama yang katanya jelmaan dari PT. Adi Kartiko.

Namun, PT. AKP tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut adalah jelmaan PT. Adi Kartiko, sehingga perusahaan asing tersebut memutuskan kerja sama dan meminta ganti rugi kepada PT. AKP.

Yonatan Nau juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang hendak menjalin kerja sama dengan PT. AKP agar tidak melakukan hal itu. Sebab, Ia bisa memastikan akan terjebak seperti yang dialami perusahaan asing asal Rusia.

Laporan: Ikas

Post Views: 355
Previous Post

Dukungan Terus Mengalir, Masyarakat Moramo Siap Menangkan RAG-SS di Pilkada Konsel

Next Post

Januar Tenggelam di Kolam Belakang Kantor Lurah Belawan Sicanang

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Januar  Tenggelam di Kolam Belakang Kantor Lurah Belawan Sicanang

Januar Tenggelam di Kolam Belakang Kantor Lurah Belawan Sicanang

Menteri LHK, Siti Nurbaya : Anak di Rumah Saja Kerja Keras Lindungi Lingkungan Hidup

Menteri LHK, Siti Nurbaya : Anak di Rumah Saja Kerja Keras Lindungi Lingkungan Hidup

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara