TenggaraNews.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari menolak permohonan praperadilan Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Senin 27 Januari 2020 atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Simon Takandengan Cs di Mapolda Sultra. Hal itu tertuang dalam surat putusan PN Kendari nomor: 1/Pid.Prap/2020/PN.Kdi.
Atas putusan PN Kendari tersebut, PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) menegaskan, bahwa pihaknya merupakan pemilik resmi kawasan IUP seluas 1975 hektare, yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Komisaris Utama PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya menyampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kontrak mining dengan pihak PT. AKP. Sebab, PT. AKM yang sebelumnya bernama PT. Adi Kartiko merupakan pemilik resmi kawasan IUP tersebut.
“Jadi, kami sampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan kerja sama dengan pihak PT. AKP, karena kami (PT. AKM) pemilik sah kawasan IUP tersebut,” ujar Obong Kusuma Wijaya, Senin 22 Juni 2020.
Dijelaskannya, awalnya PT. AKP hanya berstatus sebagai joint operasional (JO) dari PT. Adi Kartiko. Kerja sama tersebut terjalin pada 2008 lalu, dari kontrak kerja sama tersebut, PT. AKP memiliki kewajiban membayarkan royalti sebesar 2,5 US dollar per metrick ton.
“Kami merugi sekitar Rp200 miliar. Mereka telah melakukan pengapalan dan menjual ore ke PT. VDNI kurang lebih 300 tongkang, dengan volume 1000 metrick ton per tongkang. Belum lagi penjualan ekspor,” ungkapnya.
Namun, dalam perjalanannya, setelah pihaknya menagih royalti yang seharusnya dibayarkan kepada PT. Adi Kartiko, pihak terlapor justru tak membayarkan dengan alasan telah membeli 100 persen saham PT. Adi Kartiko.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT. AKM, Yonatan Nau SH menegaskan, bahwa PT. AKM merupakan PT. Adi Kartiko. Dikatakannya, Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susanto dilaporkan ke Mapolda Sultra karena mengaku-ngaku telah membeli 100 persen saham PT. Adi Kartiko, dan merubah nama perusahaan menjadi PT. AKP.
“Seolah-olah PT. AKP itu adalah PT. Adi Kartiko, saya tegaskan itu no (tidak). Jadi, itu adalah salah satu modus yang dipakai,” tegasnya.
Yohanes menambahkan, dalam perjalanan kerja sama tersebut, setelah terlapor mengkamuflase dengan segala macam cara, dilakukanlah kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dari Rusia. Kemudian, perusahaan asing tersebut melakukan legal audit, menyatakan keabsahan berdirinya PT. Adi Kartiko Pratama yang katanya jelmaan dari PT. Adi Kartiko.
Namun, PT. AKP tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut adalah jelmaan PT. Adi Kartiko, sehingga perusahaan asing tersebut memutuskan kerja sama dan meminta ganti rugi kepada PT. AKP.
Yonatan Nau juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang hendak menjalin kerja sama dengan PT. AKP agar tidak melakukan hal itu. Sebab, Ia bisa memastikan akan terjebak seperti yang dialami perusahaan asing asal Rusia.
Laporan: Ikas









