TenggaraNews.com, WAKATOBI – Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDI-P) DPRD Wakatobi, dalam menyampaikan pandangan umum fraksi, mengkritisi beberapa item pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wakatobi. Ada beberapa poin penekanan yang disampaikan, seperti serapan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih di bawah 90 persen.
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, proses mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan satu kesatuan proses, mulai dari proses penyusunan rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD dan pengesahan APBD oleh pemerintah pusat, ditetapkan menjadi APBD serta pelaksanaan APBD setelah selesai dilaksanakan.
Secara normatif, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilaksanakan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, dimana di dalamnya termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, kementrian Dalam Negeri, dan DPRD itu sendiri.
Pada pelaksanaannya, tujuan pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang bersifat wajib demi terpenuhinya asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara berdasarkan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik.
Juru Bicara Fraksi PDI-P Saharuddin menyampaikan, ada beberapa masukan terhadap pengelolaan keuangan pemerinth daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi.
“Setelah melalui proses kajian dan telaah terhadap dokumen Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019 yang diterima Fraksi PDIP beberapa waktu lalu, ada beberapa catatan penting yang ingin kami sampaikan,” ucapJuru bicara PDI-P Saharuddin, Rabu, 15 Juli 2020.
Meski Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah dikeluarkan oleh BPK terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, akan tetapi tidak serta merta Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sempurna tanpa kesalahan.
Di dalam dokumen LHP BPK tersebut masih terdapat beberapa rekomendasi yang merupakan temuan pada saat pemeriksaan, baik laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan sistem pengendalian Intern maupun laporan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ditemukannya beberapa kesalahan penulisan dasar hukum dalam redaksi dokumen Raperda. Masih besarnya angka surplus realisasi dan target pendapatan menunjukan bahwa target pendapatan yang dibuat terkesan pesimistis terhadap potensi-potensi sumber pendapatan yang ada. Semisal pada realisasi pendapatan dari sumber pajak dan retribusi daerah justru masih lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Resapan anggaran secara keseluruhan sudah sangat sesuai dengan harapan yang maksimal, akan tetapi masih terdapat beberapa OPD yang serapan anggarannya berada pada prosentase dibawah 90%. Bahkan kondisi ini terjadi di beberapa OPD yang melayani urusan pelayanan dasar masyarakat yang hanya mencapai level 80%. Ini tentu akan berdampak terhadap kualitas pelayanan, karena ada beberapa kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.
Masih terdapat beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak tuntas, sehingga berpengaruh terhadap resapan anggaran pada OPD terkait. Masih banyaknya unit asset pemda yang dikuasai pihak luar, memberikan kesan bahwa OPD terkait belum tegas dalam melakukan penatausahaan asset – asset daerah.
Pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat masih jauh dari asas ke adilan, mengingat dibeberapa titik Lampu Penerang Jalan Raya terkhusus di ibukota kabupaten masih belum berfungsi maksimal.
Pemerintah daerah tidak dapat memberikan alasan terkait adanya beberapa item sumber pendapatan retribusi daerah yang Realisasinya mengalami penurunan atau bahkan nol realisasi dibanding tahun anggaran sebelumnya.
Adanya beban usaha yang begitu besar pada BUMD (PDAM) sehingga PDAM yang sejatinya dapat menjadi salah satu sumber PAD akan tetapi sesuai dengan hasil laporan keuangan yang disajikan justru mengalami kerugian.
Saharuddin menyampaikan, perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan APBD akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tak hanya ekonomis, efektif dan efisien, tetapi juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi Pandangan Fraksi PDIP tersebut, Bupati Wakatobi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) La Jumadin mengucapkan terimaksih kepada Pandangan Umum Fraksi PDI-P.
Pemerintah Daerah melalui sekda menyampaikan, akan lebih teliti dalam pengelolaan Keuangan Daerah efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan : Syaiful









