TenggaraNews.com, LANGARA – Bakal calon (Balon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari kalangan pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Badan Usaha Milik Negara atau sejenisnya, harus mundur dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Konkep, Badran. Karena hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Tahun 2020 tentang pencalonan.
“Seorang dari Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri maupun Badan Usaha Milik Negara jika maju sebagai calon kepala daerah, maka dia harus mundur, setelah penetapan calon, ” kata Badran saat diemui, Rabu 15 Juli 2020.
Selain itu, kata Badran setelah pencalonan, selanjutnya harus menunjukkan dokumen surat pengunduran diri atau pensiun dini dari pihak BKPSDM, kemudian diteruskan melalui gubernur.
“Paska tahapan pencalonan di tanggal 4 September nanti, maka dia harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN. Sekarang belum, kami belum minta, belum ada syarat calon,” ungkapnya.
Laporan : Ivhan









