TenggaraNews.com, KONAWE – DPD Projo Sultra mengecam tindakan oknum massa aksi yang merobek bendera merah putih, saat aksi demontrasi menolak rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Kamis 16 Juli 2020, di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Olehnya itu, DPD Projo Sultra mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas dan menangkap perobek bendera sang saka merah putih.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Projo Sultra, Irvan Umar menegaskan, bahwa pohaknya mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh oknum salah satu peserta unjuk rasa tersebut.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar segera mengusut tuntas,” tegasnya, Minggu 18 April 2020.
Menurutnya, pembakaran bendera yang merupakan salah satu simbol negara merupakan kejahatan besar, sehingga harus diusut tuntas aparat penegak hukum, agar dapat memberikan efek jera atas perbuatannya, sehingga mereka dapat memahami nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang telah berguguran di medan pertempuran, demi memperjuangkan kemerdekaan.
Ditambahkannya, bahwa oknum perusak bendera merah putih itu telah melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang terdapat dalam pasal 24 poin a, b, c, d dan e. Kemudian dipertegas pada pasal 66 terkait ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Laporan: Helny Setyawan









