Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Aneh, Kejati dan Pemprov Sultra Saling “Lempar” Soal Putusan MA

Redaksi by Redaksi
October 10, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca Mahkamah Agung (MA) menetapkan PT Antam Tbk, sebagai pemenang dalam perkara sengketa soal Izin Usaha Perusahaan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang dituangkan melalui salinan putusan Nomor 225.K/TUN/2014, tanggal 17 Juli 2014. Hingga kini, pihak Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga melaksanakan putusan tersebut, sehingga diduga sejumlah perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di atas lahan 20 ribu hektare milik PT. Antam Tbk.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendesak pihak Pemprov Sultra, agar segera mengeksekusi putusan hukum tersebut, dengan segera mencabut IUP 13 perusahaan tambang, yang selama ini melakukan aktivitas di atas lahan milik perusahaan plat merah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengungkapkan, putusan tersebut harus segera dilaksanakan.

Menurut dia, Pemprov harus memenuhi permintaan legal opinion atau permintaan pendapat hukum PT. Antam Tbk, terkait pencabutan 13 IUP perusahaan tambang yang beroperasi di lahan milik PT Antam Tbk tersebut.

Smiley face

Janes menambahkan, putusan MA sudah tepat dan harus segera dilaksanakan.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

“Intinya, persoalan itu sudah jelas ada putusan MA, dan itu sudah kuat serta harus segera dilaksanakan. Tapi kalau berlandaskan dengan aturan yang baru itu, pihak Pemprov yang harusnya menetapkan. Otomatis itu adalah kewenangan Pemprov apakah mau menetapkan IUP atau membatalkan IUP-nya, tergantung mereka, ” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Oktober 2017.

Anehnya, Kepala ESDM Sultra, Burhanuddin justru menyerahkan sepenuhnya perkara tumpang tindih IUP di lahan milik PT Antam Tbk ke Kejati, untuk mengerluarkan legal opinion terkait pencabutan IUP pada 13 perusahaan tersebut.

“Kami ini, sedang menunggu telaah hukum dari Kejati Sultra,” terang mantan Plt. Bupati Konkep itu.

 

 

Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 403
Tags: #Antam#IUP#Kejati#Sultra#Tambang
Previous Post

Divonis 1,3 Tahun, Mantan Anggota KPU Konsel ini Segera Bebas

Next Post

Ekspedisi NKRI, KRI Banjarmasin Sambangi Kabupaten Muna

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Ekspedisi NKRI, KRI Banjarmasin Sambangi Kabupaten Muna

Ekspedisi NKRI, KRI Banjarmasin Sambangi Kabupaten Muna

Ketua Panwaslu Kolaka Lantik 36 Panwascam

Ketua Panwaslu Kolaka Lantik 36 Panwascam

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara