Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

J.F. Manalu : Masih Banyak yang Belum Diketahui Anggota TKBM Pelabuhan Belawan

Terkait Legal Standing, UU Ketenagakerjaan dan KM 35 Tahun 2007

Redaksi by Redaksi
August 2, 2020
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, BELAWAN – Setelah pemberitaan yang mengungkit soal upah buruh dan Dana perumahan TKBM Pelabuhan Belawan yang dianggap arahnya tidak jelas dan diduga ada permainan, serta melihat ketidak seriusan pengurus saat ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mensejahterakan buruh yang saat ini dianggap semakin terpuruk.

Saat ditemui oleh beberapa awak media yang berlokasi di kedai kopi pinggir rel Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 1 Agustus 2020 untuk prihal berita yang disiarkan Tenggaranews.com. Kembali Jhon Frans Manalu mengatakan, ingin membuka semua prihal yang belum banyak diketahui, terutama para buruh TKBM Pelabuhan Belawan.

J.F Manalu mengatakan bahwa urat nadi dari kelancaran kerja B/M di suatu pelabuhan adalah tarif jasa B/M TKBM yang juga sekaligus menjadi dasar perhitungan jasa dan Upah Ongkos Pemuatan Pelabuhan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) sesuai dengan tata hitung KM. 35 tahun 2007.

Lanjut, UMK, UMP maupun UMR tidak kalah penting dan harus juga dijadikan azas landasan pembahasan dari besaran upah nantinya, karena putusan besarnya Upah minimum Kota (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) berdasarkan SK Presiden ke seluruh Kepala Daerah / Kota se Indonesia untuk diterapkan atau dilaksanakan dan diberlakukan pertanggal 01 januari setiap tahunnya.

Tata hitung dan tata kelola maupun komponen 2 kali yang tertera di dalam KM. 35 tahun 2007 tersebut sudah sangat jelas dan terang apa dan bagaimana pengaturan dan batasan – batasan para pihak, sebagai pengguna jasa maupun pemberi jasa. Juga menerangkan dan memutuskan jenis – jenis alat bantu Bongkar/Muat (B/M), kelengkapan B/M, penanggung jawab di pelabuhan, pengawas di pelabuhan dan juga siapa–siapa instansi yang menjadi pembina dan pelaku usaha di wilayah pelabuhan. Dan juga memisahkan secara detail dan terukur akan hak dan tanggung jawab dari seluruh unsur steakholder yang ada di pelabuhan.

You Might Also Like

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Semenjak diterbitkannya KM.35 Tahun 2007 pengganti KM. 25 tahun 2002 secara menyeluruh dan serentak disemua pelabuhan berdampak positif terhadap semangat dan etos kerja para TKBM Pelabuhan dan juga para pengusaha Bongkar Muat (PBM). Begitu juga dengan pengusaha–pengusaha terkait lainnya (GAPEKSI,INSA,GAPEI DLL).

Belum puas menikmati keseragaman dari hasil murni KM. 35 tahun 2007 tersebut badai pun menerpa dengan sangat dahsyatnya, memporak porandakan wadah koperasi TKBM yang ada dibeberapa Pelabuhan di Indonesia.

Salah satunya adalah Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. Pada bulan Oktober tahun 2016 silam.

Mabes Polri dengan unit Ciber Crimenya melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pengurus harian (K.S.B) terkait adanya laporan dari pemilik barang perihal “Pungli” oleh pengurus TKBM.

Namun hal tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas dan transparan berdasarkan amar putusan PTN Medan Nomor:664/Pid.B/2017/PN.Medan tanggal 8 Juni 2017.

” Putusan tersebut dengan jelas dan tegas menetapkan apa dan siapa yang bersalah berdasarkan laporan dari aksi OTT Ciber Crime Mabes Polsri tersebut,” jelasnya.

“Saya selaku warga negara yang buta hukum, sangat–sangat menyesal dan bingung melihat kelanjutan dari hasil putusan tersebut terhadap nama baik KKB tahun 2016, kenapa KKB tahun 2016 tersebut tidak di pulihkan nama baiknya dari sebutan “ilegal”.

Smiley face

Sebab selaku saksi sejarah proses KKB yang bukan seperti membalikan telapak tangan dalam penyelesaiannya. Riwayat KKB tahun 2016 sampai saat ini pun masih belum diungkap kepermukaan tentang kebenarannya disebut ilegal, malahan dimutilasi sampai menjadi bagian yang sangat kecil dan semakin melemah.

Padahal sudah sangat jelas diatur di dalam undang – undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terkait besarnya upah/Gaji yang diterima oleh pekerja/Buruh/karyawan tidak bisa lebih kecil dari tahun sebelumnya. Minimal tetap ataupun naik.

Kenyataannya di lapangan terbalik hasilnya, Upah/Gaji dari para pekerja di pelabuhan mengecil dan menurun dari tahun sebelumnya. Hal ini bukan di karenakan produktifitas menurun. Malahan produktifitas bongkar Muat (B/M) dipelabuhan bertambah.

Sudah sangat jelas hal ini telah melanggar undang – undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagekerjaan di Republik yang tercinta ini.

Lebih ironis nya lagi, banyak pelanggaran–pelanggaran ketentuan – ketentuan dan peraturan–peraturan yang terjadi di dalam isi KKB tahun 2019 yang notabene masa berlakunya 2 (Dua) tahun dan bukan hanya melanggar aturan dan peraturan yang berlaku secara nasional saja bahkan juga melanggar peraturan yang berlaku secara international.

J.F. Manalu mencontohkan, Peraturan International Maritime Organisation (IMO) Class tentang jenis – jenis barang bongkar muat yang mengandung sifat mengganggu, berbahaya, dan sangat berbahaya.

Di dalam KKB tahun 2019 tidak semuanya dicantumkan hanya untuk jenis barang sangat berbahaya.
Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi para pekerja, karena mereka tidak lagi menerima Toeslag (Konpensasi) tambahan upah sebagai akibat atau resiko dari pekerjaan tersebut seperti, persentase tambahan 20 % dari upah untuk jenis barang yang sifatnya mengganggu kesehatan sipekerja.

Kemudian persentase tambahan 50 % dari upah untuk jenis barang yang sifatnya berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan si pekerja. Contohnya Batu Bara, Barang–Barang Galian dan lain-lain.

Persentasi tambahan 100 % dari upah untuk jenis barang yang sifatnya sangat berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan si pekerja. Contohnya bahan peledak mesiu , zat – zat kimia dan lain-lain.

Lalu ada peraturan perundang – undangan terkait pengupahan dan tata laksana perhitungan upah seharusnya untuk jenis kegiatan di pelabuhan menggunakan landasan dari Upah minumum Sektoran (UMS). Bukan menggunakan Upah Minimum Kota (UMK).

Sudah sangat jelas dan terang hasil dari KKB tahun 2019 tersebut syarta dengan pelanggaran aturan dan perundang undangan yang berlaku khusus di daerah kawasan pelabuhan. Dan juga sangar merugikan seluruh TKBM Upaya Karya yang menjadi pelaksana hasil KKB tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, kata J.F Manalu, kenapa KKB tahun 2019 yang penuh dengan kecacatan ini direstui dan diketahui tanpa mempelajarinya dahulu, sebelum ditanda tangani dalam berita acaranya dari Pihak Otoritas Pelabuhan Belawan, Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan dan Utusan Serikat pekerja.
Mengapa masih saja ada pengguna jasa (PBM) yang tidak mematuhi KM. 35 tahun 2007, SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, UU No. 17 tahun 2008 dan bahkan peraturan yang tertuang di dalam PM No. 2 tahun 2016 , KM No. 11 tahun 2007, PM No. 6 tahun 2013, KM. 14, KM. 60 tahun 2015 , KM. 53 tahun 2015 dan KM. 93 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan Kekapal disetiap Pelabuhan di Indonesia.

Mengapa KKB tahun 2019 tidak mematuhi UU ketenagakerjaan tahun 2003 tentang perihal pengupahan.

” Siapakah yang paling bertanggung jawab atas semua pelanggaran – pelanggaran KKB tahun 2019 tersebut. Dan dapatkah ini dipidanakan,” ungkap Jhon Frans Manalu.

Laporan : RJ Samosir

Post Views: 179
Previous Post

Civitas USN Kolaka Bagikan 1500 Paket Daging Kurban Siap Saji

Next Post

WHO Prediksi Pandemi Covid-19 Berlangsung Beberapa Dekade

Redaksi

Redaksi

Related News

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

by Redaksi
May 6, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Proses pembangunan akses Jalan Desa Dete menuju Wisata Huntete di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi telah melalui...

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Next Post
WHO Prediksi Pandemi Covid-19 Berlangsung Beberapa Dekade

WHO Prediksi Pandemi Covid-19 Berlangsung Beberapa Dekade

Berkunjung ke Wawonii, Lukman Abunawas Buat Penasaran Tiga Bapaslon Bupati Konkep

Berkunjung ke Wawonii, Lukman Abunawas Buat Penasaran Tiga Bapaslon Bupati Konkep

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara