Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Andi Fale Tuntut Keadilan Atas Kasus yang Menimpanya

redaksi by redaksi
August 25, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe, Gideon Gultom menyampaikan, perkara penganiayaan yang dilakukan  Andi Fale sudah memasuki tahap persidangan.

Lebih lanjut, Gideon Gultom menyebutkan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sudah digelar, dan sidang kedua dengan agenda eksepsi atau surat keberatan penasehat hukum dari terdakwa juga sudah selesai dilaksanakan.

“Agenda berikutnya jawaban JPU atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa, yang akan digelar pada Kamis 27 Agustus 2020 mendatang,” katanya, Selasa 25 Agustus 2020.

Gideon menjelaskan, meski terlapor orang yang sama, namun pihaknya tidak menyatukan proses perkara dua laporan yang dilayangkan oleh Hiswan yang sudah inkrah, dan perkara yang dilaporkan Fajrul Yunus di Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe.

“Karena laporan polisinya berbeda, pelapornya juga berbeda dan yang tangani kan penyidik kepolisian dan itu bukan ranah kami,” jelasnya.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) perkara yang sudah inkrah, lanjutnya, dan perkara yang sementara disidangkan saat ini diterima bersamaan. Kemudian, status dua perkara tersebut sudah sama-dama P-21, hanya saja, perkara yang di Polres Konawe sudah dilakukan tahap II (inkrah) sedangkan perkara yang di Polsek Bondoala, penyidiknya tidak mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II.

“Kami meminta kepada penyidik agar menyerahkan tersangka dan barang bukti, karena perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap,” tambahnya.

Smiley face

Sementara itu, penasehat hukum Andi Fale, Jushriman menjelaskan, sangkaan terhadap kliennya berkait dengan pelaksanaan tugasnya, sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf c UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia, mengenai bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, selanjutnya mengenai satuan pengamanan (Satpam) secara khusus diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara nomor 24 tahun 2007, tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum tidak memperhatikan penerapan pasal 141 KUHP,” ucapnya.

Menurutnya, menimbang asas peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Maka patut menjadi pertanyaan kepada JPU yaitu apa tujuan dari peradilan perkara a quo, mengapa suatu perkara yang sejatinya dapat disatukan guna tujuan asas peradilan, namun dibuat terpisah dalam dua berkas.

“Bukankah hal tersebut justru merugikan keuangan negara, mengingat biaya perkara pidana ditanggung negara. Sungguh menjadi aneh, dimana perkara a quo tidak memberi kontribusi bagi negara, namun dibuat dalam dua berkas yang sesungguhnya dapat dijadikan satu berkas perkara,” imbuhnya.

“Menurut hemat kami, dakwaan JPU patut dan beralasan hukum dinyatakan cacat formil, bertentangan dengan ketentuan umum KUH Pidana, bertentangan dengan asas peradilan (terkhusus mengenai biaya perkara a quo dan lainnya dalam berkas terpisah) yang jelas merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Laporan: Helny Setyawan

Post Views: 234
Previous Post

Anis Warga Punggaloba Didatangi Panglima Kodam Hasanuddin

Next Post

Mayjen Andi Sumangerukka Sumbang Rp 300 Juta Untuk Dua Masjid

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Mayjen Andi Sumangerukka Sumbang Rp 300 Juta Untuk Dua Masjid

Mayjen Andi Sumangerukka Sumbang Rp 300 Juta Untuk Dua Masjid

Walikota Medan Tinjau Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang

Walikota Medan Tinjau Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara