TenggaraNews.com, KONAWE – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe, Gideon Gultom menyampaikan, perkara penganiayaan yang dilakukan Andi Fale sudah memasuki tahap persidangan.
Lebih lanjut, Gideon Gultom menyebutkan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sudah digelar, dan sidang kedua dengan agenda eksepsi atau surat keberatan penasehat hukum dari terdakwa juga sudah selesai dilaksanakan.
“Agenda berikutnya jawaban JPU atas keberatan dari penasihat hukum terdakwa, yang akan digelar pada Kamis 27 Agustus 2020 mendatang,” katanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Gideon menjelaskan, meski terlapor orang yang sama, namun pihaknya tidak menyatukan proses perkara dua laporan yang dilayangkan oleh Hiswan yang sudah inkrah, dan perkara yang dilaporkan Fajrul Yunus di Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe.
“Karena laporan polisinya berbeda, pelapornya juga berbeda dan yang tangani kan penyidik kepolisian dan itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) perkara yang sudah inkrah, lanjutnya, dan perkara yang sementara disidangkan saat ini diterima bersamaan. Kemudian, status dua perkara tersebut sudah sama-dama P-21, hanya saja, perkara yang di Polres Konawe sudah dilakukan tahap II (inkrah) sedangkan perkara yang di Polsek Bondoala, penyidiknya tidak mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II.
“Kami meminta kepada penyidik agar menyerahkan tersangka dan barang bukti, karena perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum Andi Fale, Jushriman menjelaskan, sangkaan terhadap kliennya berkait dengan pelaksanaan tugasnya, sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf c UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia, mengenai bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, selanjutnya mengenai satuan pengamanan (Satpam) secara khusus diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara nomor 24 tahun 2007, tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum tidak memperhatikan penerapan pasal 141 KUHP,” ucapnya.
Menurutnya, menimbang asas peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Maka patut menjadi pertanyaan kepada JPU yaitu apa tujuan dari peradilan perkara a quo, mengapa suatu perkara yang sejatinya dapat disatukan guna tujuan asas peradilan, namun dibuat terpisah dalam dua berkas.
“Bukankah hal tersebut justru merugikan keuangan negara, mengingat biaya perkara pidana ditanggung negara. Sungguh menjadi aneh, dimana perkara a quo tidak memberi kontribusi bagi negara, namun dibuat dalam dua berkas yang sesungguhnya dapat dijadikan satu berkas perkara,” imbuhnya.
“Menurut hemat kami, dakwaan JPU patut dan beralasan hukum dinyatakan cacat formil, bertentangan dengan ketentuan umum KUH Pidana, bertentangan dengan asas peradilan (terkhusus mengenai biaya perkara a quo dan lainnya dalam berkas terpisah) yang jelas merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Laporan: Helny Setyawan









