Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Seorang Kepala Seksi Bapenda Kendari Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak Reklame

redaksi by redaksi
October 14, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tersangka berinisial I, seorang pejabat kepala seksi (Kasi) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, dalam kasus korupsi pajak reklame.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Shirley Sumuan menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Kendari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 256.393.000 dari kasus dugaan korupsi pajak reklame tersebut.

“Tersangka adalah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Bapenda Kota Kendari berinisial I berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kepala Kejari Kendari.

Shirley menambahkan, pihaknya menetapkan I sebagai tersangka dalam kasus itu, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Kendari menjelaskan, selain menetapkan status tersangka terhadap I, pihaknya juga melakukan penitipan barang bukti melalui surat perintah penetapan.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face

“Melakukan penitipan perkara dengan kerugian sesuai hasil audit BPKP Kendari sebesar Rp256.393.000,” jelasnya.

Tersangka I dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka belum kami tahan. Saat ini (juga) belum diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka I adalah dengan tidak menyetor atau memasukkan uang pajak reklame itu ke kas daerah Kota Kendari.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada oknum lain yang bakal ditetapkan tersangka baru.

“Tersangka ini berperan sebagai koordinator yang mengurus agar uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kami akan terus kembangkan ini, tetapi kami tidak mau ceroboh,” pungkasnya.

Laporan : Ikas

Post Views: 198
Previous Post

Kapolres Bombana AKBP Andi Herman Dimutasi ke Polda Sultra

Next Post

Surunuddin Dangga : Masyarakat Andoolo Sudah Nikmati Jalan Aspal

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Surunuddin Dangga : Masyarakat Andoolo Sudah Nikmati Jalan Aspal

Surunuddin Dangga : Masyarakat Andoolo Sudah Nikmati Jalan Aspal

Ketua DPC PDIP, Afif Darvin : Pjs Bupati Butur Jangan Bengkok-bengkok Laksanakan Tugas

Ketua DPC PDIP, Afif Darvin : Pjs Bupati Butur Jangan Bengkok-bengkok Laksanakan Tugas

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara