TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tersangka berinisial I, seorang pejabat kepala seksi (Kasi) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, dalam kasus korupsi pajak reklame.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Shirley Sumuan menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Kendari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 256.393.000 dari kasus dugaan korupsi pajak reklame tersebut.
“Tersangka adalah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Bapenda Kota Kendari berinisial I berjenis kelamin laki-laki,” ujar Kepala Kejari Kendari.
Shirley menambahkan, pihaknya menetapkan I sebagai tersangka dalam kasus itu, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
Lebih lanjut, Kepala Kejari Kendari menjelaskan, selain menetapkan status tersangka terhadap I, pihaknya juga melakukan penitipan barang bukti melalui surat perintah penetapan.
“Melakukan penitipan perkara dengan kerugian sesuai hasil audit BPKP Kendari sebesar Rp256.393.000,” jelasnya.
Tersangka I dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka belum kami tahan. Saat ini (juga) belum diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka I adalah dengan tidak menyetor atau memasukkan uang pajak reklame itu ke kas daerah Kota Kendari.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada oknum lain yang bakal ditetapkan tersangka baru.
“Tersangka ini berperan sebagai koordinator yang mengurus agar uang itu tidak masuk ke kas daerah. Kami akan terus kembangkan ini, tetapi kami tidak mau ceroboh,” pungkasnya.
Laporan : Ikas









