TenggaraNews.com, KOLAKA – Seorang ayah berinisial M alias D (45) warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa pencabulan tersebut
dialami oleh seorang anak berinisial SN umur (10). Ini terungkap saat ibu Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka.
Atas laporan tersebut Tim Elang Polres Kolaka langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasar Raya Mekongga Kolaka, sekitar pukul 11.00 wita Sabtu 17 Oktober 2020.
Penangung jawab UGD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, dr. Haerul saat dikonfirmasi terkait hasil visum korban mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Benyamin Guluh Kolaka pada alat vital korban, ditemukan ada bekas
”Dari hasil pemeriksaan kami, memang ada bekas bahwa korban pernah disetubuhi. Kami tidak bisa menjelaskan secara detail, yang jelas anak tersebut memang pernah disetubuhi, itu berdasarkan hasil pemeriksaan kami,” ungkap dr. Herul
Paur Subag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dihubungi membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan orang tua kandung korban.
” Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/132/X/2020/SULTRA/Res Kolaka, tanggal 17 Oktober 2020, Perihal Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, tersangka di tangkap saat mangkal di Pasar Raya Mekongga,” ungkap Riswandi.
Kata Riswandi dari keterangan Korban SN ( 10 ) sekitar pukul 23.00 Wita ( 13/10/2020 ) pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan cara membujuk korban.
“Ya pelaku sudah di amankan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Riswandi
Laporan : Dery









