TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lakukan pembahasan pertama atas terlapor salah satu Pasangan Calon (Paslon) Haliana – Ilmiati Daud (HATI), yang di dalamnya termasuk Tim kampanye dan masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Wakatobi, La Ode Januria mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan kajian awal.
“Setelah laporan itu di registrasi, di lakukan pembahasan pertama,” ujar Januria, Jum’at, 30 Juli 2020.
Dalam Peraturan Bersama, Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan, Pengawas pemilihan, penyidik tindak pidana pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan, dilakukan pembahasan pertama.
Pembahasan pertama dimaksudkan, untuk menemukan peristiwa tindak pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan pada peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas pemilihan dan penyidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya, hasil pembahasan pertama dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditanda tangani oleh pengawas pemilihan, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa.
Dalam melakukan kajian pelanggaran pemilihan, pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor, saksi, atau ahli untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Setelah dilakukan pembahasan pertama, kajian pelanggaran pemilihan akan dilanjutkan dengan pembahasan kedua.
Pembahasan kedua, dilajukan untuk menentukan laporan atau temuan apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal dua alat bukti.
“Setelah proses pembahasan pertama maka dilanjutkan dengan pembahasan Kedua untuk menentukan bahwa laporan ini tindak lanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Sementara ini, proses terlapor salah satu paslon itu, telah masuk pada tahap pembahasan pertama.
Laporan : Syaiful









