TenggaraNews.com, KENDARI – Dewan pimpinan daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Sultra Sultra, Senin 16 November 2020, sekitar pukul 13.00 Wita.
Laporan ini terpaksa dilayangkan, setelah dalam waktu 3X24 jam, Staf Khusus Menteri BUMN tersebut tidak meminta maaf, maupun mengklarifikasi pernyataannya. Oleh karena itu, POSPERA melihat tidak ada niat baik dari Arya Sinulingga yang secara tendensius, memfitnah, menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik organisasi POSPERA di media sosial WhatsApp.
Dimana pada 5 November 2020 di WhatsApp Group MEMBANGUN NEGERI ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI. Arya Sinulingga mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang”
Kemudian, capture pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar luas. Selanjutnya salah satu mantan Dewan Pengawas dari PENA 98 di salah satu Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.
Dari pantauan, laporan diterima langsung bagian unit sabet Direktorat Reserse kriminal khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Sultra melalui AIPDA Muh. Faizal, SH.
Usai melaporkan, ketua DPD POSPERA Sultra, Hartono menjelaskan bahwa, DPD pospera sangat serius terhadap permasalahan ini.
Terlebih, kata Hartono, bahwa karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi Arya Sinulingga, maka pihaknya berhak untuk menafsirkan bahwa dugaan pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga boleh jadi merupakan pernyataan Menteri BUMN.
“Mengingat posisi Arya Sinulingga adalah Staf Khusus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN INALUM yang diangkat oleh Menteri BUMN. Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi ekonomi, maraknya Pandemi Covid-19, PHK massal, kerugian puluhan triliun rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah-belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah,” papar mantan Direktur Eksekutif Walhi Sultra ini.
Ia menambahkan bahwa laporan ini secara Nasional dilakukan 27 Polda di hari ini juga. Olehnya itu, Hartono berharap Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka.
“Dan atas tindakannya tersebut kami melaporkan Saudara Arya Sinulingga ke Pihak Kepolisian atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP. Bahwa dengan laporan ini kami meminta kepada Pihak Kepolisian RI untuk dapat secara Profesional menindak Sdr. Arya Sinulingga atas perbuatannya, karena telah menimbulkan kemarahan kepada seluruh Anggota Pospera di Seluruh Indonesia,” tegasnya.
Laporan : Helni Setyawan









