TenggaraNews.com,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis data, ada 13 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 15 orang orang tersangka sepanjang tahun 2020. Ke 15 orang tersangka itu terdiri 14 orang pria dan 1 orang wanita.
Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 4 kilo 747,670 gram, serta narkotika jenis ganja sebanyak 90 gram.
BNN Sultra juga telah melaksanakan pemusnahan BB Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilo 912,88 gram, dan juga berkas perkara yang telah memasuki tahap P21(Tahap ll) sebanyak 12 berkas perkara. Sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap l sebanyak 3 berkas perkara.
Data ini disampaikan Plh.KA BNNP Sultra La Mala, saat konfrensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra yang dihadiri sejumlah jurnalis, Selasa 29 Desember 2020.
Kemudian dalam rangka deteksi dini terhadap penyalahgunaan Narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat tahun 2020, BNNP telah melakukan tes urine terhadap 1.596 orang. Di mana terdeteksi positif menggunakan Narkoba sebanyak 1 orang.
Bila dibandingkan tahun 2019, terjadi penurunan angka pengguna Narkoba. Ini dapat dilihat pada angka yang di tes urine pada tahun 2019 sebanyak 6.126 orang dan terdeteksi positif sebanyak 27 orang.
“Saat ini BNNP Sultra dengan segala keterbatasannya, mulai dari perangkat dan SDM baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota jumlahnya masih belum ideal. Lalu sarana dan prasarana juga masih minim, tapi dengan keterbatasan tersebut BNNP Sultra akan tetap terus berupaya maksimal dalam rangka menyelamatkan masa depan Sultra dari ancaman penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Narkoba adalah permasalahan bangsa. Oleh karena itu BNNP Sultra menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat, berjuang bersama berperang melawan kejahatan Narkoba.
Laporan : Muh Beni









