TenggaraNews.com,KENDARI – Dua pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di dua tempat terpisah di Kota Kendari, Minggu 3 Januari 2021.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Lulu Andika Isriady (35) dan Hasdar (30), dengan barang bukti sabu sebanyak 41 sachet atau seberat 34,23 gram
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fatturahman mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Budi Utomo, Puwatu.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengamankan Lulu Andika di kediamannya di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Tersangka bernama Lulu Andika diketahui adalah PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari. Sedangkan Hasdar adalah wiraswasta dari tangan Lulu, personel berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 sachet dengan berat 34,23 gram,” ucapnya, Selasa (5/1/2021).
“Dari hasil penggeledahan di rumah Lulu ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dan hasil introgasi, pelaku mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari Hasdar tim kemudian bergerak cepat mengamankan Hasdar di sebuah rumah kos di Jalan Pasaeno, Kota Kendari,”terangnya.
Kombes Pol Eka Fatturahman juga menambahkan, Lulu Andika merupakan seorang kurir narkoba yang dipasok oleh Hasdar. Lulu kemudian menunggu pemesan berdasarkan arahan dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas.
Dikatakannya, dari keterangan Lulu, dirinya juga memasok sekitar 20 gram sabu ke dalam Lapas Kendari.
“Terkait informasi itu kami telah tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kendari,” kata Eka.
Selain sebagai pengedar, Lulu juga adalah pemakai aktif narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes urinenya positif narkotika.
“Pelaku ini sudah dua bulan menjadi kurir narkoba. Kami juga masih mendalami terkait jaringan lain. Termasuk menelusuri terkait jaringan Lapas,” imbuhnya
Tersebut terancam Pasal 114 Ayat (2) (Ancaman Min 6 Tahun dan Max 20 Tahun) Subs Pasal 112. Ayat (2)
(Ancaman Min 5 Tahun dan Max 20 Tahun) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









