TenggaraNews.com,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan LDS (24), pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 713,12 gram.
Pemuda yang berprofesi penjual ikan ini diamankan pihak BNNP Sultra di depan Akademi Gizi, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari pada hari Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 Wita.
Tersangka LDS tinggal di lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu- benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam pada tanggal 5 Februari 2021 sekitar pukul pukul 06.00 Wita. Hasilnya LDS alias F di tangkap dengan barang bukti (BB) jenis sabu dengan berat 713,12 gram.
Sedangkan BB non Narkotika yang diamankan berupa 1 unit motor merek Yamaha Jupiter, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, ” Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Selasa 9 Februari 2021.
“Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut dengan sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas dan tersangka LDS alias F sudah bermain sejak tahun 2020. Sudah yang ke empat kalinya tersangka LDS melakukan hal tersebut,” ucap, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan : Muh Beni









