TenggaraNews.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Asuransi ABRI (Asabri) Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Asabri, dan saat ini sudah ditahan, mengundang tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, sementara kerugian negara belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut advokat Tonin Tachta Singarimbun SH, kuasa hukum tersangka Adam Rahmat Damiri sebelum diketahui jumlah kerugian negara tapi sudah ditetapkan tersangkanya, ini akan menjadi parodi tipikor yang menunjukkan belum cukupnya alat bukti minimum 2 sesuai dengan KUHAP.
“Jaksa sudah memiliki kewenangan dan kekuasaan, tapi masih melakukan kriminalisasi menahan Adam R Damiri dan kawan- kawan. Ini sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangannya yang khusus dapat ‘membaju orange kan’ sebelum ada kepastian alat bukti,” jelas Tonin Tachta.
Dua Direktur Utama Asabri diselkan oleh penyidik Kejagung, seolah – olah terjadi tindak pidana korupsi yang berkesinambungan. Maka tidak salahlah bila Mayjen (Purn) Adam R Damiri meminta bantuan hukum sejak hari Jumat lalu kepada advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH dkk dari ANDITA’S LAW FIRM .
“Kami sudah mendapat kuasa dari Ny Kun Kuadiah istri tersangka Adam R Damiri, namun mendapat kendala untuk penandatangan kuasa. Terhambat karena birokrasi gedung bundar dan Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penanda tanganan sebelum 14 hari masa penahanan,” ujar Advokad Ir.Tonin Tachta Singarimbun, SH pada reporter di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.
“Jaksa Satria tidak memberikan celah kepada kami untuk memenuhi syarat Rutan, harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditanda tanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat ANDITA’S LAW FIRM tersebut dengan alasan covid -19. Jadi covid dibuat menjadi alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik,” ungkapTonin.
Laporan : Fri Herlina









