Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Garap Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, Mabes Polri Didesak Segera Tangkap Dirut PT. AMI

redaksi by redaksi
February 17, 2021
in Ibukota
0
Aktivitas pertambangan PT. AMI di Kecamatan Talaga, Buteng. Foto: sultranews.co.id.

Aktivitas pertambangan PT. AMI di Kecamatan Talaga, Buteng. Foto: sultranews.co.id.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kepolisian RI melalui Bareskrim diminta segera menangkap Dirut PT. Arga Morini Indah (AMI), atas dugaan ilegal mining di pulau-pulau kecil yang terletak di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Desakan tersebut datang dari Aliansi Mahasiswa Sultra (AMS) ke Mapolda Sultra saat menggelar aksi demostrasi, Senin 15 Februari 221

PT. AMI diduga melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Adapun yang menjadi tuntutan kami hari ini adalah mendesak Bareskrim Polri agar menghentikan aktivitas pertambangan PT. AMI, di wilayah pulau pulau kecil. Dan segera tangkap pemilik PT. AMI,” tegas Korlap AMS, Arif Suleman, sebagaimana dilansir dari laman pilarrakyat.

Smiley face

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pihaknya memastikan PT. AMI berakivitas tanpa IPPKH. Sehingga, aksi eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang tersebut adalah pelanggaran UU nomor 41 Tahun 1999.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Dan di dalam Pasal 78 dijelaskan, apabila ada perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH, namun melakukan eksplorasi pertambangan di kawasan hutan lindung konservatif dan produksi terbatas, maka sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terkait aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan.

Laporan : Muh. Beni

 

Post Views: 197
Previous Post

Lepnaker Sultra Nilai Rekruitmen Pendamping BSPS Sultra Cacat Prosedural

Next Post

Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

redaksi

redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Mitra

Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Mitra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara