TenggaraNews.com, KENDARI -Lembaga Pemerhati Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Lepnaker Sultra) menyoroti proses rekruitmen tenaga ahli (TA), koordinator kabupaten (Korkab) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Melalui Koordinator Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Nyondris Puamalo, menilai proses rekruitmen ini cacat prosedural dan tidak objektif karena model rekruimen yang tidak membuka kesempatan kerja kepada masyarakat yang memiliki kompetensi dibidang pendampingan.
Diketahui surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 19 Januari 2021, No RU.1001-RW/42, meminta kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang dibantu oleh Satker Penyediaan Perumahan dan PPK Rumah Swadaya, telah membuka kesempatan kerja kepada putra-putri daerah Sultra untuk menjadi tenaga pekerja pada program dimaksud, meliputi Tenaga Ahli (TA), Koordinator Kabupaten (Korkab), dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mengisi kuota sesuai kebutuhan wilayah.
Lepnaker Sultra Nyondris Puamalo menjelaskan terdapat kejanggalan dalam proses rekruitmen dan diduga cacat administrasi, pasalnya yang mengkonsumsi informasi tersebut hanya orang-orang tertentu melalui via Whats App.
”Tahapan rekruitmen diduga tidak sesuai juknis kementerian, parahnya lagi langsung ada pembekalan tanpa melalui seleksi,” beber pentolan Lepnaker Sultra, Raby 17 Februari 2021.
Nyondris juga menyebutkan terdapat sumber lain yang diduga beberapa calon pendamping yang diundang untuk mengikuti pembekalan di Hotel Fortune Kendari.
Namun sesampainya di Kendari nama yang bersangkutan hilang dari daftar nama peserta pembekalan, hal ini diakibatkan karena rekomendasi nama-nama dari oknum tertentu.
” Kami sudah menerima aspirasi dari salah satu korban yang sudah dijanjikan lulus dan dipastikan mengikuti pembekalan namun, karena informasi pembekalan selalu tertunda, nama korban akhirnya tergeser,” bebernya
Lelaki hitam manis itu juga menyebutkan, alasan lainnya dari korban adalah karena ada deretan nama yang direkomendasi oleh pihak tertentu.
Atas kondisi ini, Lepnaker akan menyurat kepada Kementerian PUPR dan Komisi V DPR RI untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) kepada nama-nama yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi.
“Kami juga meminta kepada Ombudsman Sultra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra untuk memeriksa panitia seleksi dimaksud, “tegas Nyondris.
Lepnaker juga mengecam praktik nepotisme yang masih terjadi yang menutup kesempatan kepada anak daerah untuk berkompetisi secara secara sehat.
“Budaya ini harus dibumi hanguskan didaerah ini, ” tutup Nyondris
Laporan : Rustam









