TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa,16 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka dengan inisial RT(41) Wiraswasta, asal Desa.Ambulano, Kecamatan.Pondidaha, Kabupaten.Konawe.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata menjelaskan, kronologi kejadian tersebut pada hari Senin 15 Februari sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah paman korban atas nama Arman Firnanda, tepatnya di BTN Mekar Indah Residen Blok A/3 Kelurahan.Wua-wua Kecamatan Kadia, Kota Kendari, korban memarkir 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor rangka : MH3SE88G0JJ150609 dan nomor mesin : F3R2E-2139323 serta nomor Polisi DT 2653 AO di pinggir jalan depan rumah paman korban, namun tidak dalam keadaan terkunci stang juga kunci motor korban di bawa olehnya.
“Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan sekitar 30 menit kemudian korban keluar rumah pamannya, sontak kaget dengan jelas tidak lagi melihat motornya, kemudian korban langsung segera melaporkannya pada kantor kepolisian,” ucapnya AKP I Gede Pranata, Rabu 17 Februari 2021.
“Alhamdulillah pada 16 Februari kemarin Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut”.
“Kemudian setelah kami interogasi terhadap pelaku RT bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut, dengan mendorong motor tersebut kemudian mencungkil kunci stang motor agar bisa di gunakan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tidak pidana pencurian.
Laporan : Muh Beni









