TenggaraNews.com,KENDARI – Pertambangan PT.Integra Mining Nusantara diduga melakukan aktivitas menambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan(IUP).
PT. Integra Mining Nusantara menambang di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua umum Study Mining Center (SMC) Sultra Julianto Jaya Perdana mengatakan, dugaan tersebut merupakan salah satu kejahatan korporasi yang merugikan negara.
Julianto Jaya Perdana yang merupakan Mahasiswa hukum itu juga mengatakan bahwa dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba.
“berdasarkan hasil investagasi kami, kuat dugaan perusahaan ini melakukan penambangan di luar wilayah IUP dan seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi karena ini merusak ekosistem alam,” ucap,Julianto Jaya Perdana saat di wawancarai di salah satu cafe di Kendari, Jum’at 26 Februari 2021.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, hal tersebut bertentangan dengan pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar,” jelasnya.
Atas uraian hukum tersebut, ia mendesak kepada Kepala Kepolisan Republik Indonesia agar mengusut tuntas terkait temuan dari SMC Sultra ini.
“Dugaan kami, ini merupakan suatu kejahatan lingkungan, dan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra harus mempreasure terkait dugaan kami. Kredibilitas aparat penegak hukum hari ini harus di uji terkait dugaan ini, jangan biarkan paradigma berpikir masyarakat ada pelemahan hukum terkait kasus ini,” tambahnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penambangan di luar wilayah IUP di Mabes Polri dan Dirjen Minerba.
“Jika aparat hukum di Sultra tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami akan bertandang ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba terkait dugaan ilegal mining ini,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









