TenggaraNews.com, KENDARI – PT Latebbe Putra Grup (LPG) pemenang lelang proyek penanganan longsoran Bendungan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa melaksanakan pekerjaan tersebut, disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai ( BWS) Sulawesi IV Kendari, belum
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Proyek senilai Rp 38 Milyar itu sudah dimenangkan penyedia jasa PT LPG melalui tayangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menanggapi kekisruhan tersebut, Hasdar SE Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sultra, sangat menyayangkan kejadian kesimpangsiuran atas proyek penanganan longsoran tersebut.
Mantan ketua BPC Gapensi Kota Kendari ini menyarankan, agar kedua belah pihak bertemu untuk mencarikan solusi yang tepat, tanpa melanggar peraturan undangan-undangan yang tepat.
Sebaiknya antara pihak PPK BWS Sulawesi IV Kendari dan manajemen PT LPG selaku perusahaan penyedia jasa bertemu, untuk membicarakan solusi yang tepat. Sebaiknya ide tersebut secara kekeluargaan, “kata Hasdar saat ditemui di kediamannya, Rabu 11 Maret 2021.
Pembangunan Bendungan Ladongi merupakan program nasional yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2021. Program tersebut terintegrasi dalam PSN, khususnya dalam Program Pemerataan Ekonomi, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate) dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
“Karena bagian dari percepatan ekonomi nasional, maka program ini tidak boleh ada yang menghambat, menghambat, apalagi menghalangi,” tegas Hasdar.
Program PSN, diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2018 tentang PSN yang telah melalui Perpres Nomor Perpres 109/2020.
Pihak BWS Wilayah IV Kendari harus menyikapi Cipta-cepatnya dan memberikan kepastian kepada penyedia jasa, apakah bisa lanjut berkontrak atau tidak.
Menurut analisa Hasdar, bila proyek penanganan longsoran bendungan Ladongi, Kolaka Timur, tidak berjalan mestinya. Maka ini akan mempengaruhi struktur bangunan lainnya yang ada di sekitar area bendungan Ladongi.
Dampaknya sosial dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar, bila terjadi penundaan penanganan longsoran. “Bangunan bendungan yang begitu megah bisa terpengaruh, kalau penanganan longsoran tidak segera diatasi dengan cepat dan tepat. Apalagi saat ini musim hujan,” bebernya.
Hasdar melihat bila bendungan Ladongi telah berfungsi, maka Kabupaten Kolaka Timur ke depan akan menjadi lumbung pangan di Sultra. ” Bagi Kabupaten Kolaka Timur, perekonomian masyarakatnya akan meningkat. Ada multi player efeknya kalau bendungan Ladongi secepatnya beroperasi. Masyarakat Sultra, jangan sampai tidak bisa menikmati kegiatan ini,” ucapnya.
Hasdar mengingatkan semua pihak, bahwa dalam penanganan proyek harus memperhatikan tiga hal pokok, yakni tepat mutu, tepat guna dan tepat waktu.
Tepat mutu dalam hal ini, sistem konstruksi antara yang satu dengan yang lainnya harus saling menunjang sehingga memenuhi standar kualitas.
Tepat guna, pelaksanaan proyek penanganan longsoran Bendungan Ladongi merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan swasembada pangan dan peningkatan ekonomi terutama dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Tepat waktu, pekerjaan penanganan longsoran Bendungan Ladongi harus dilaksanakan sesuai tepat waktu yang telah direncanakan pemerintah.
Berita ini menjadi viral, karena meski PT LPG sudah ditetapkan sebagai pemenang tender, namun Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari PPK BWS Sulawesi IV Kendari belum diterbitkan.
Padahal, jika mengacu pada dokumen penujukan pemenang (PB) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 Nov 2020 huruf h PB 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari Pokja.
Parahnya lagi, pihak PPK tak memberikan jawaban kepada perusahaan pemenang tender, terkait alasan tak menerbitkan SPPBJ. Sehingga PPK dinilai telah melanggar UU keterbukaan publik.
Kuasa Hukum PT. LPG, DR. Supriadi SH.,MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PPK, terkait alasan tak terbitnya SPPBJ kliennya.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada juga jawaban dari pihak PPK atas surat tersebut.
Olehnya itu, PT. LPG menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPK ke Mapolda Sultra, atas dugaan UU keterbukaan publik. Selain itu, hal tersebut juga diadukan ke Ombudsman Perwakilan Sultra.
Laporan: Rustam









