TenggaraNews.com, KONAWE – Makmur Kepala Desa Mokowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara sepihak memecat Abdul Kadir dari jabatan Sekretaris Desa Mokowu.
Abdul Kadir menjelaskan pemberhentian dirinya sebagai sekretaris desa terkesan secara sepihak. “Bagaimana tidak, masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa, tiba-tiba saya menerima surat keputusan tentang pemberhentian saya. Ini kan aneh,” kata Abdul Kadir, Rabu 10 Maret 2021.
Jika merujuk pada Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat 3 poin d dan e, Abdul Kadir mempertanyakan jika poin itu yang digunakan Makmur untuk memberhentikan dirinya sebagai sekretaris desa. “Karena poin itu saya anggap rancu,” ujarnya.
“Jika memang yang dipersoalkan saya sedang berhadapan dengan hukum, itu juga tidak tepat karena perkara yang sedang saya jalani termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Sementara diaturan Permendagri No 67 tahun 2017 menjelaskan, bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kemudian, persoalan terkait wilayah domisili, Abdul Kadir mengakui bahwa alamat rumahnya berada di wilayah Desa Asoniwowo, Kecamatan Konawe, setelah pemekaran desa.
Tapi sebelumnya, Desa Asoniwowo merupakan wilayah Desa Mokowu. Desa ini baru terpecah dua, setelah terjadi pemekaran desa. “Tapi administrasi kependudukan saya masih tercatat di Desa Mokowu,” terangnya.
Meski dirinya dipecat, namun Abdul Kadir tidak mempermasalahkan. Hanya tata caranya yang tidak diterima.
“Ini tiba-tiba saya dikirimkan surat pemberhentian, harusnya jika ada masalah kekeliruan yang saya perbuat mestinya pihak BPD atau kepala desa memanggil saya untuk dimusyawarahkan,” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah pemecatan ini, Makmur Kepala desa Mokowu menjelaskan bahwa pemberhentian Abdul Kadir dari jabatan sekretaris Desa Mokowu sudah sesuai Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
” Pemberhentian tersebut atas dasar aspirasi masyarakat Desa Mokowu yang sudah tidak menginginkan lagi menjadi sekretaris desa, karena sudah melanggar daripada ketentuan sebagai perangkat desa yang telah melakukan penganiayaan, penghinaan dan pengrusakan barang masyarakat,” jelas Makmur.
Tidak hanya itu masyarakat Desa Mokowu menganggap bahwa Abd Kadir ini sangat tempramental dan arogan selama menjabat sebagai sekretaris desa. Kemudian persoalan domisili sekretaris desa berada di wilayah Desa Asoniwowo Kecamatan Konawe.
Atas dasar itulah masyarakat mengumpulkan tandatangan permintaan untuk diberhentikan sebagai sekretaris desa dan di sampaikan ke pihak BPD Desa Mokowu untuk di proses.
Lanjut, setelah diterima hasil musyawarah BPD terkait aspirasi masyarakat tersebut, langsung dipelajari persoalannya dan kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan usulan pergantian perangkat desa dalam hal ini sekretaris desa kepada pihak Pemerintah Kecamatan Konawe.
“Setelah saya menerima rekomendasi pergantian dari Pemerintah Kecamatan Konawe, saya selaku kepala Desa Mokowu langsung mengeluarkan SK Pemberhentian dan pengangkatan sekretaris desa dengan SK Nomor 08 tahun 2021,” tutup Makmur.
Laporan : Helni Setyawan









