TenggaraNews.com, KENDARI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil mengamankan 13 kendaraan roda dua hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), oleh dua tersangka berinisial HD dan AS. Hal tersebut diungkapkan Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Asep Taufik, Senin 30 Oktober 2017.
“Jadi, kedua pelaku Curanmor yang dibekuk ini berinisial HD dan AS, kemudian dari barang bukti keduanya, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor ,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, kasus Curanmor di Kendari tergolong sangat tinggi. Hal ini berdasarkan data serta fakta di lapangan yang dihimpun pada Oktober ini, yang mencapai 40 sampai 50 kasus.
“Keduanya ini kurang lebih satu minggu kita lidik, ada yang kita amankan di Konawe dan di Kendari, selain pelaku barang bukti juga kita amankan, ” kata Asep Taufik.
Lanjut Asep, barang bukti Curanmor tersebut merupakan hasil dari kejahatan kedua pelaku yang melakukan aksinya ditempat umum. Sehingga Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menempatkan kendaraannya, dipastikan dalam posisi aman ketika diparkir di tempat umum.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, hasil Curanmor itu dijual di wilayah Kendari dan Konawe Selatan (Konsel). Motor curian itu dijual dengan harga Rp 3 Juta per unit. Sejauh ini ada empat motor yang sudah dijual oleh pelaku. Raibnya kendaraan rata-rata disebabkan karena pemilik lupa mengambil kunci motor saat parkir, berarti memang ada kelalaian juga dari pemilik kendaraan, sehingga pelaku dapat menggunakan kunci replika untuk mengambil motor lainnya, ” beber Ditreskrimum Polda Sultra.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 362 junto 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









