TenggaraNews.com, KENDARI – Proyek penanganan longsor Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur, tahun anggaran 2021 disoroti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra.
Proyek tersebut dinilai menyalahi prosedur. Pasalnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari diduga sengaja menabrak aturan perundang-undangan.
Bagaimana tidak, meski hasil lelang menyatakan bahwa PT. Latabbe Putra Group (LPG) sebagai pemenang tender oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK). Namun, hingga saat ini pihak PPK tak kunjung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) untuk pemenang tender.
Anehnya, PPK BWS Sulawesi IV Kendari melalui PPK dikabarkan telah menetapkan dan menerbitkan SPPBJ untuk perusahaan pendamping, yakni PT. Cipta Aneka Solusi.
Sehingga, langkah dan keputusan PPK bersama Satker proyek tersebut dinilai bagian dari perbuatan melanggar hukum (PMH).
Olehnya itu, DPW Lira Sultra meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) agar mengevaluasi kinerja BWS Sulawesi IV Kendari.
Bidang Hukum DPW Lira Sultra, Agus Said, SH mengatakan, pihak BWS Sulawesi IV Kendari terindikasi sengaja melakukan pelanggaran aturan yang ada, dengan tidak menerbitkan SPBBJ untuk pemenang tender.
Padahal, jika mengacu pada dokumen penujukan pemenang (PB) nomor:02.01.01.12/XI/BWS-LBL/Kb.39/2020 tanggal 12 Nov 2020 huruf h PB 41.3, SPPBJ diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah PPK sepenuhnya telah menerima BAHP dari Pokja.
“Namun, dalam proses setelah penetapan, pihak BWS Sulawesi IV Kendari dalam hal ini PPK dan Satker pekerjaan penanganan ongsor Bendungan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur tidak memberikan berita acara surat penunjukan pemenang kepada pihak BP2JK,” kata Agus, Minggu (14/3).
Ironisnya, lanjutnya, justru PPK menetapkan pemenang berkontrak tanpa sepengetahuan pihak BP2JK. Dan itupun dilaksanakan tidak sesuai mekanisme dalam penetapan pemenang berkontrak, karena berkontrak dulu baru diumumkan.
Agus menambahkan, menurut pihak PT Latebbe Putra Group saat dikonfirmasi oleh pihaknya, bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan, dan bila itu terjadi maka bisa dipidana.
“Perusahaan yang dinyatakan menang tender oleh BWS IV Sulawesi Kendari adalah PT Cipta Aneka Solusi, sementara yang ikut tender di BP2JK dan dinyatakan menang tender adalah PT Latebbe Putra Group. Ini kan sangat bertolak belakang. Jadi kami duga disini ada permainan terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Gubernur Lira Sultra, Karmin meminta kepada pihak KPPN Sultra untuk tidak mencairkan uang muka.
“Saya meminta kepada pihak KPPN Sutra untuk tidak mencairkan dulu uang muka kepada Pihak PT Cipta Aneka Solusi, karena proses pemenangannya rentan dengan gugatan hukum,” pinta Karmin.
Sementara itu, Kepala BP2JK Sultra, Syaiful Rijal mengaku, bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses tender proyek yang menelan anggaran Rp. 38 miliar itu. Alhasil, PT Latebbe Putra Group ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, lanjutnya, pihak BWS Sulawesi IV Kendari tidak memberikan berita acara penunjukan sebagai pemenang tender sampai saat ini tanpa alasan yang jelas.
Dia juga menejelaskan, belakangan BWS Sulawesi IV Kendari tiba-tiba menetapkan pemenang berkontrak dengan perusahaan lain, dalam hal ini PT. Cipta Aneka Solusi.
“Ini sangat menyalahi aturan dan sudah terindikasi melakukan pidana,” jelasnya.
Kuasa Hukum PT. LPG, Supriadi SH.,MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PPK, terkait alasan tak terbitnya SPPBJ kliennya.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada juga jawaban dari pihak PPK atas surat tersebut.
Olehnya itu, PT. LPG menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPK ke Mapolda Sultra, atas dugaan pelanggaran UU keterbukaan publik. Selain itu, hal tersebut juga diadukan ke Ombudsman Perwakilan Sultra.
Laporan: Ikas









