Ketika mendengar kata penambangan ilegal (ilegal mining), tentu yang terlintas dalam pikiran kita adalah sebuah pelanggaran yang berujung pada proses hukum. Sejatinya demikian, sebab negara telah mengatur seluruh pokok-pokok mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kita mengacu ke dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka kita akan menemukan adanya bab yang mengatur tentang ketentuan pidana, bagi setiap orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di luar dari ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara, dan di peruntukkan bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Namun, ketika kita menelisik lebih jauh, mengenai pemberlakuan atau penerapan ketentuan pidana pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, nampaknya masih sangat jauh dari harapan negara ini. Masih adanya sebagian orang yang penulis anggap sebagai orang kebal hukum, tentu membuat penulis berpendapat bahwa masih adanya sistem pilih kasih dalam penegakkan hukum di negeri ini, terkhusus di Sulawesi Tenggara.
Penulis akan menguak satu nama yang menurut penulis cukup familiar dalam aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining), tepatnya di salah satu blok pertambangan yang biasa dikenal dengan sebutan Blok Mandiodo, yang terletak di Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara Prov. Sultra.
Nama tersebut kerap dikaitkan dengan kegiatan pertambangan ilegal di dua perusahaan tanpa legalitas yakni PT. Sriwijaya Raya (SR) dan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR). Dia adalah H. Ikhsan Erdiansah, SE atau lebih akrab disapa dengan sebutan H. Ikhsan.
Ada yang menyebut H. Ikhsan sebagai kuasa direktur PT. Sriwijaya Raya ada juga yang menyebut dia orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurus PT. Sriwijaya Raya.
Kemudian, H. Ikshsan juga dikenal sebagai Direktur PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) bahkan ada yang menyebut dia sebagai Direktur Utama PT. Sangia Perkasa Raya (SPR). Kemudian untuk jabatan lainnya, H. Ikhsan merupakan Ketua Pimpinan Cabang salah satu partai politik ternama.
Sekiranya, pada tahun 2020, H. Ikshan Erdiansyah, SE diberikan kepercayaan untuk menahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Konawe Utara. Yang menurut penulis, jabatan tersebut tentu memberi suplemen baru bagi seorang H. Ikhsan. Sebab, jika ditarik benang lurusnya maka penulis berasumsi ada kekuatan khusus di belakang jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konut. Namun penulis juga berharap agar apa yang diasumsikannya itu hanyalah sebuah asumsi semata bukan sebuah fakta.
Saat ini, kedua perusahaan tersebut yakni PT. Sriwijaya Raya dan PT. Sangia Perkasa Raya masih terus melangsungkan kegiatan pertambangannya tanpa ada hambatan, entah pihak penegak hukum tidak mengetahuinya atau mungkin tau tetapi tak mau menindak. Mengingat adanya kekuatan khusus di belakang jabatan seorang H. Ikhsan yang penulis telah asusmsikan di atas.
Besar harapan penulis agar kiranya penegak hukum di Bumi Anoa ini bisa hadir dan menjalankan amanat undang-undang, mengenai pemberantasan mafia tambang atau pelaku ilegal mining terkhusus aktifitas PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Sriwijaya Raya (SR) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Oleh: Hendro Nilopo
Penulis adalah Koordinator Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra).









