TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang warga Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, berinisial T (42) tega merenggut kehormatan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun secara berulang kali.
Pelaku saat ini telah diamankan dan mendekam di tahanan Polres Konawe.
Perbuatan bejatnya itu terungkap atas dasar laporan ibu korban yang tak lain adalah istri dari pelaku asusila pada hari Selasa 29 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Husni Abda menjelaskan bahwa pelaku tindakan asusila terhadap anak tirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 31 Maret 2021.
“Saat ini kami masih menunggu hasil visum korban asusila untuk ditindaklanjuti proses penyidikannya,” jelasnya.
Pelaku T (42) melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya sebut saja Mawar (12) sebanyak 3 kali. Pertama kali melancarkan aksi bejatnya itu berdasarkan pengakuan pelaku saat pemeriksaan dilakukan pada bulan Oktober 2020 yang lalu dan yang terakhir pada bulan Maret 2021.
Tak hanya itu pelaku asusila T(42) juga melakukan aksinya dengan mengancam korban Untuk memuluskan aksi bejatnya terhadap anak tirinya.
Atas perbuatannya, pelaku T(42) dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan : Helni Setyawan









