TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan kelompok pengedar Narkotika jenis shabu sebanyak 50 saset dengan berat bruto 40,1 Gram pada hari Kamis 1 April 2021.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kelompok pengedar berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang wanita dan 2 eorang pria.
Tersangka 1 berinisial H(38) swasta seorang wanita tinggal di Asrama Aspuri Regina, Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
Tersangka 2 berinisial AS(25) mahasiswa yang bertempat tinggal di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dan tersangka 3 berinisial IL(23) mahasiswa yang bertempat tinggal di Lorong Pelangi, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Bahwa informasi yang kami dapatkan itu Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di TKP yang di maksud,” ungkapnya.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut tersangka target seorang Wanita berinisial H dan seorang lelaki berinisial AS di Ketahui sebagai pengedar,” tambahnya.
Dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua target yang berada di rumah kostnya di Asrama Aspuri Regina, Jalan Lasitarda itu sekitar pukul 15.00 Wita.
“Selanjutnya Tim membawa kedua tersangka untuk mengambil Barang Bukti (BB) yang di simpan nya di Kos- kosan tersangka AS di Kost Rajawali, Jalan AH. Nasution, kelurahan Poasia Kecamatan Kambu,” tambahnya.
Namun setibanya Tim di Kos tersangka ternyata BB narkotika tersebut sudah di bawa oleh rekannya, ini yang tersangka berinisial IL, Kemudian Tim lakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sempat membawa BB Narkotika tersebut.
“Tersangka IL kami tangkap di Jalan Prof abd Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia dan langsung kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 12 saset Narkotika jenis shabu yg di simpan di dalam tasnya,” ungkapnya.
“Kemudian Tim melakukan pengembangan lagi untuk pencarian BB Narkotika tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, dan setibanya di kediamannya kami temukan BB sebanyak 38 saset Narkotika siap edar,” tambahnya.
“Kami juga mengamankan bb non narkotika lainnya itu berupa, 8 saset plastik bening kosong, 2 unit Handphone, 2 buah tas, 1 buah pembungkus rokok Dunhill dan 1 saset kantung plastik hitam,” terangnya.
Selanjutnya membawa Tersangka dan BB ke Mako Dit Resnarkoba guna proses Sidik dan juga di Ketahui Modus operandi tersangka itu melakukan pengedaran sabu itu dengan sistem tempel.
Sekelompok pengedar sabu tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









