TenggaraNews.com, KONAWE – Anggota Polsek Puriala mengamankan Nawir (31), warga Laloonaha Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap seorang anak berinisial Mawar (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Nawir tega melakukan perbuatan keji terhadap Mawar, saat situasi rumah sepi. Dimana orang tua korban sedang berada di kebun.
Kapolsek Puriala Ipda Hamsar, SH saat dikonfirmasi terkait kejahatan seksual yang dilakukan Nawir terhadap Mawar (13) membenarkan, bahwa saat ini pelaku sudah tahan.
Diketahui, sebelumnya Mawar telah mengalami kasus yang sama pada bulan Desember 2020 lalu dengan pelaku kejahatan seksual tiga orang. Kasusnya saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konawe.
Ipda Hamsar mengungkapkan, korban kejahatan seksual Mawar sebelumnya kami juga menangani laporannya pada bulan Desember 2020 dengan nomor polisi : LP/05/K/XII/2020 sek.Puriala dan saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konawe.
“Belum selesai satu perkara kejahatan seksual yang dialami oleh Mawar, kembali lagi kami menerima laporan orang tua korban dengan kasus yang sama. Dimana korbannya dengan orang yang sama tetapi pelaku yang berbeda,” jelas Ipda Hamsar.
Ini dibuktikan laporan polisi nomor : LP/03/K/III/2021 sek.Puriala, terlapor alias pelaku tindakan kejahatan seksual Nawir terhadap Mawar.
Nawir kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret 2021 lalu dan masih dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU.RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Laporan : Helni Setyawan









