TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Akar Mas International (AMI) bantah tudingan perambahan kawasan hutan produksi terbatas, dan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bantahan tersebut disampaikan GM PT. AMI, Naja Sitaba dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR Provinsi Sultra, Poros Muda Sultra dan instansi terkait, Selasa 6 April 2021.
Naja Sitaba menyampaikan, bahwa wilayah IUP milik PT. AMI merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki alas hak berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Bagaimana mungkin itu disebut kawasan hutan produksi terbatas, sedangkan lahan itu milik warga yang memiliki alas hak. Bagaimana bisa negara menerbitkan sertifikat, jika tanah itu masih berstatus kawasan hutan,” kata Naja Sitaba.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa PT. AMI beroperasi sejak 2009 lalu, dan dalam rentan waktu perusahaan melakukan aktivitas penambangannya, instansi terkait tak pernah melayangkan teguran terkait aktivitas pengerukan ore nikel yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Sehingga, pihaknya berasumsi, bahwa dengan tak adanya teguran dari instansi terkait, hal itu menandakan jika aktivitas penambangan PT. AMI masih berada di koridor yang benar.
Akan tetapi, lanjut Naja Sitaba, kini tiba-tiba saja baru muncul sorotan dengan tudingan ilegal mining. Sehingga Ia menilai, jika hal itu terkesan tendensius.
“Sejak mulai beroperasi, kami (PT. AMI) belum pernah mendapatkan teguran dari instansi mana pun. Artinya, selama ini tidak ada yang salah dengan aktivitas kami. Tapi, kok sekarang baru ada tuduhan-tuduhan ilegal mining itu,” ujarnya.
Naja Sitaba memastikan tak ada penggarapan kawasan hutan produksi terbatas. Apalagi penambangan di luar wilayah IUP.
Naja juga mengakui jika PT. AMI tak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, lahan yang digarap berstatus APL.
Pantauan awak TenggaraNews.com, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi yang memimpin RDP tersebut nampak aktif dan mencecar pihak PT. AMI dengan sejumlah pertanyaan, terkait aktivitas pertambangannya yang saat ini tengah disoroti.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, bahwa Komisi III telah melakukan peninjauan lapangan di lokasi IUP PT. AMI. Hasilnya, ditemukan ada tumpukan tanah hasil galian pada lokasi yang dinilai sudah masuk dalam kawasan hutan.
Selain itu, Suwandi Andi juga mengatakan, bahwa saat rombongan Komisi III tiba, PT. AMI juga tengah melakukan proses haulling di jetty milik perusahaan tersebut.
“Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan,” katanya.
Laporan: Aka









