Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Aturan Naik Pesawat

redaksi by redaksi
April 7, 2021
in Nasional
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan turunan perjalanan udara sebelum ditetapkan aturan larangan mudik untuk tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan. Aturan tersebut mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia.com.

Beleid menjelaskan bahwa untuk terbang di dalam negeri, penumpang dapat menggunakan tiga tes kesehatan, yaitu RT-PCR, rapid Antigen, dan GeNose C19.

Hasil tes RT-PCR dapat digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan rapid Antigen dapat digunakan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Khusus untuk keberangkatan penerbangan menuju bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali hasil tes RT-PCR atau Antigen berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Lebih panjang dari aturan sebelumnya, yaitu 1×24 jam.

Sedangkan tes GeNose, ketentuan menuju Bali atau daerah lainnya tidak berbeda, yakni maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, persyaratan memiliki beberapa pengecualian.

Pertama, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis. Kedua, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ketiga, tidak berlaku untuk penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Selain melakukan tes kesehatan, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di bandara keberangkatan. Lebih lanjut, bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Smiley face

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” bunyi SE tersebut.

Sehingga proses pengembalian (refund) tiket penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam SE tersebut.

Bersamaan dengan terbitnya SE, dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan niaga dalam negeri ketentuan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut tidak diberlakukan.

Namun, diwajibkan menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang menunjukkan gejala atau tidak sehat selama penerbangan. Selain itu, penumpang yang menggunakan pesawat juga tak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

Aturan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lalu, penumpang pesawat juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.

“SE ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Novie.

Laporan : Rustam

Post Views: 205
Previous Post

Bantah Tudingan Ilegal Mining, PT. AMI : Lahan Itu Milik Masyarakat dan Bersertifikat

Next Post

STQH 2021, Buteng Peroleh 14 Medali Lampaui 11 Kabupaten

redaksi

redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
STQH  2021, Buteng Peroleh 14 Medali Lampaui 11 Kabupaten

STQH 2021, Buteng Peroleh 14 Medali Lampaui 11 Kabupaten

Dugaan Kejahatan Lingkungan, KN-APL Desak Kapolri Hentikan Aktivitas PT. Ceria Nugraha Indotama

Dugaan Kejahatan Lingkungan, KN-APL Desak Kapolri Hentikan Aktivitas PT. Ceria Nugraha Indotama

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara