TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka kembali disoroti. Pasalnya, PT. CNI diduga melakukan kejahatan lingkungan.
Dugaan tersebut dibeberkan Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL).
PT. CNI diduga kuat melalukan aktivitas penambangannya di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.
Untuk itu, KN-APL meminta agar pihak Kepolisian RI, KPK hingga Kejaksaan Agung untuk memeriksa Direktur Utama PT. CNI.
“Ini jelas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. CNI, polisi dan pihak aparat lainnya secepatnya turun untuk menghentikan altivitas PT. CNI” kata Jendlap KN-APL, Muh. Arjuna, Rabu 7 April 2021.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat ini PT. CNI memiliki izin pertambangan di Kecamatan Wolo, dan diduga kuat telah melakukan kejahatan lingkungan secara terorganisir.
Menurut Arjuna, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KN-APL, didapati PT. CNI melakukan penambangan ilegal dan telah melakukan aktivitas jual beli nikel sejak tahun 2018 hingga 2019.
“Apa yang dilakukan oleh PT. CNI ini sangat jelas telah merugikan negara,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, PT. CNI patut diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka. Hal ini dilakukan untuk memuluskan syarat untuk melakukan ekspor di tahun 2018-2019.
Arjuna menambahkan, keputusan panitia lelang untuk memenangkan PT. CNI atas Blok Lapao-pao tidak terlepas dari dokumen penawaran PT. CNI, yang menyatakan akan memberikan 17,8 persen sahamnya untuk Pemda Kolaka.
“PT.CNI harus melaksanakan komitmennya untuk memberikan sahamnya sebesar 17,8 persen kepada Pemda Kolaka,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum berhasil mendapatkan akses konfirmasi ke pihak perusahaan.
Laporan: Ikas









