TenggaraNews.com, KENDARI – Endang (38) alias Vina ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di Melody pijat tradisional yang terletak di Jalan Ir H Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu 7 April 2021.
“Di Melody pijat tradisional tim mengamankan 16 paket sabu dan beberapa alat hisapnya,” kata Kasubbid Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis 8 April 2021.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah Endang yang terletak di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Di rumah Endang, polisi kembali mengamankan 10 paket sabu lagi.
“Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat 11,6 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Muh Beni









