TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan 2 orang pengedar Tindak Pindana (TP) Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 40 gram, Kamis 22 April 2021.
Dua tersangka diketahui pria berinisial M(22) saat ini tinggal di BTN Bukit Cempaka II, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan pria berinisial A(19) yang beralamat tempat tinggal di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
“Penangkapan terhadap ke dua tersangka berlangsung sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.
“Saat Tim lakukan penggeledahan badan di tempat, Tim berhasil menemukan/mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika seberat 40 Gram dengan jumlah 56 sachet Narkotika,” jelasnya.
“Tim juga mengamankan BB non Narkotika lainnya seperti 1 buah jaket, 3 buah bungkusan rokok, 1 buah tas samping, 1 buah dompet, 153 sashet kosong bening, 1 sashet kosong bekas shabu, 1 sashet plastik bening yang telah di isolasi bekas isi shabu, 3 lembar tiket pesawat Citilink dan Batik Air tujuan Kendari dan Batam, 2 potongan pipet sendok shabu dan 2 unit hp android,” Tambahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka pelaku pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









