TenggaraNews.com, MUNA-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha siap membantu Polres Muna dalam mengungkap dan membongkar jaringan narkoba.
Hal itu dilakukan setelah tertangkapnya seorang pria bernisial JMD serta kedua wanita berinisial SH dan SHS yang mengedarkan barang haram jenis metamfetamina, dengan menyebut bahwa mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Rutan Kelas IIB Raha.
Pelaksana Tugas (Plt) Rutan Kelas IIB Raha, Saibuddin menjelaskan, Rutan dan Lapas kerap dikaitkan dengan jaringan peredaran narkoba, hal itu bisa diartikan untuk memutus jaringan lain dari para pengedar narkotika.
“Ketika ada penangkapan oknum atau warga masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan narkoba mereka sering menyebut jaringan dari Lapas atau Rutan. Setelah menyebut itu seolah-olah persoalan selesai, begitu diklarifikasi nama yang bersangkutan tidak ada dalam Lapas dan Rutan,”ungkapnya kepada awak media, Rabu 21 April 2021.
Rutan kelas IIB Raha saat ini kata dia, telah membentuk tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOpsPatnal) petugas pemasyarakatan, dimana tim tersebut, rutin melakukan razia dikamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setiap minggunya.
Hasil dari razia itu kemudian dilaporkan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Pemasyarakatan.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan sidak bersama anggota TNI dan BNN Muna serta pejabat struktural Rutan Kelas IIB Raha dan tidak menemukan benda mencurigakan, baik Jenis narkotika maupun senjata tajam (sajam),”ucapnya
Olehnya itu lanjut dia, informasi yang beredar ditengah masyarakat bahwa Lapas dan Rutan sebagai jaringan peredaran narkoba tidak boleh ditelan mentah-mentah, namun hal itu, harus di buktikan kebenaran informasinya.
“Yang pasti kami dari Rutan tidak menutup mata, justru informasi tersebut membuat kami bekerja lebih baik lagi bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa di Rutan Kelas IIB Raha steril dari peredaran narkotika,”pungkasnya.
Laporan : Phoyo









