TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial V (25) ditangkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dia ditangkap karena diduga telah mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Selasa 27 April 2021.
Hal ini diungkapkan, Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Diungkapkan, pada 27 April sekitar pukul 01.00 Wita Tim melakukan penangkapan terhadap 1 wanita pengedar Narkotika jenis sabu.
“Tim menangkap 1 wanita berinisial V(25) juga merupakan seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan Pisang, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, Tim berhasil menemukan juga mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat seberat 9,43 gram.
Tim juga mengamankan BB non Narkotika lainnya berupa 1 buah kos tangan bayi, 1 buah celana dalam, 3 buah pipet sendok shabu dan 1 unit HandPhone.
“Di Ketahui juga IRT ini beralamat tempat tinggal di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra,” tambahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ini di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
Laporan : Muh Beni









