TenggaraNews.com, WAKATOBI – Di tengah polemik penambangan galian C, Polres ternyata lebih aktif mengetahui soal adanya titik lokasi tambang di Wakatobi dibanding Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Wakatobi mengenai persolan tambang Galian C yang dipimpin oleh Wakil Ketua satu DPRD Wakatobi, H. Arifuddin.
Rapat yang dihadiri Kasat Reskrim Iptu Juliman yang mewakili Kapolres Wakatobi mengungkapkan, sejak empat tahun lalu kabupaten Wakatobi telah mempunyai lokasi wilayah pertambangan.
“Ini sebagai bahan informasi kita bersama, bahwa sejak tahun 2017 ada keputusan Menteri ESDM Nomor: 3673K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan di wilayah Sulawesi, salah satunya Kabupaten Wakatobi ada juga wilayah pertambangan, harus digaris bawahi bahwa Wakatobi memiliki wilayah pertambangan’,’ ungkap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, Rabu, 28 April 2021.
Menurutnya, jika dilihat dari peta yang di keluarkan oleh Kementrian ESDM tersebut, Pemda dan DPRD juga mendukung melalui Peraturan Daerah (Perda) RT/RW nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Wakatobi yakni pertambangan rakyat terbatas berupa batu gunung.
Tak cukup sampai disitu, polres juga mengaku telah berkoordinasi dengan staf ahli kementrian pertambangan mengenai wilayah izin pertambangan dan persyaratan izin pelaksanaan pertambangan di Kabupaten Wakatobi
“Kalau kita lihat secara yuridis dan secara nasional kemudian adanya Perda kita dan adanya wilayah pertambangan kita, maka sangat memungkin kita untuk mengurus izin itu. pertanyaannya apakah sudah ada yang pernah mencoba mengurus izin itu,” cetus Juliman.
Bahkan, ia juga menyampaikan sudah ada salah satu kelompok usaha pertambangan yang mengurus izin yang di asistensi langsung oleh pihak Polres Wakatobi.
Lanjut Juliman, titik lokasi yang diajukan harus masuk dalam daftar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, sejauh ini belum ada penjelasan sejauh mana ruang lingkung dari aktifitas mengenai pertambangan rakyat yang dimaksud.
Soal pemaparan Kasat Reskrim itu, Pemda yang dihadiri oleh Asisten dua, Kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Perizinan belum mengetahui pasti, pasalnya mereka juga baru mendengar.
Sayangnya, rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu, berakhir tanpa adanya kesimpulan mengenai status Glian C di Wakatobi.
Laporan : Syaiful









